Sukabumi Update

Pendakian Gunung Salak dan Kawah Ratu Ditutup, TNGHS: Termasuk Jalur via Sukabumi

Gunung Salak Jawa Barat. Foto: X/@mwv_mystic.

SUKABUMIUPDATE.com - Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (BTNGHS) resmi menutup sementara seluruh aktivitas Pendakian Gunung Salak dan Tracking Kawah Ratu mulai 2 September 2026, Pukul: 06.00 WIB sampai batas waktu yang belum ditentukan. Informasi ini diumumkan melalui akun Instagram resmi @btn_gn_halimunsalak. 

Penutupan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 05  Tahun 2026. Hal ini dalam rangka pencegahan dan meminimalkan risiko terjadinya kebakaran hutan yang dapat dipicu oleh aktivitas wisata pendakian.

“Kebijakan ini merupakan langkah preventif untuk menjaga keselamatan pengunjung serta kelestarian kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak, khususnya dalam menghadapi risiko kebakaran hutan,” tulis dalam keterangan, dikutip Kamis (03/09/2026).

Baca Juga: Gempa Tektonik M2,3 Guncang Sukabumi, Dirasakan Warga Kabandungan Dipicu Sesar Aktif

Beberapa jalur pendakian dan tracking pun ditutup termasuk via Sukabumi, berikut diantaranya:

Pendakian Gunung Salak

  • ⁠Pintu Masuk Cidahu (Sukabumi)
  • ⁠Pintu Masuk Pasir Reungit (Bogor)
  • ⁠Pintu Masuk Cimalati (Sukabumi)
  • Pintu Masuk Ajisaka (Bogor)

Tracking Kawah Ratu

  • Pintu Masuk Cidahu (Sukabumi)
  • ⁠Pintu Masuk Pasir Reungit (Bogor)

Lanskap pemandangan dari Puncak Salak 1 Gunung Salak, Minggu, 27 November 2022. | Foto: SU/Oksa Bachtiar CamsyahLanskap pemandangan dari Puncak Salak 1 Gunung Salak, Minggu, 27 November 2022. | Foto: SU/Oksa Bachtiar Camsyah.

TNGHS mengimbau kepada masyarakat untuk jangan pernah nekat mencoba melalui jalur ilegal karena dapat berujung pada denda administrative, hingga terjadi risiko keselamatan diri.

“Mari bersama menjaga alam dengan tidak menyalakan api dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran di kawasan hutan,” ungkap TNGHS.

Baca Juga: Sinopsis Bapakmu Kiper, Kisah Ayah dan Anak yang Dipertemukan Kembali Lewat Sepak Bola

Semantara, dasar semua kebijakan itu merujuk pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 116/KH.02.04.03/ASDA EKBANG tanggal 30 Agustus 2026, Surat Edaran Direktur Jenderal KSDAE Nomor SE.4/KSDAE/SKSDAE/KSA.02.02/B/08/2026 tanggal 31 Agustus 2026, Nota Dinas Kepala BKSDA Jawa Barat Nomor ND.4403/KS/BIDTEK/KSA.04.01/B/8/2026 tanggal 31 Agustus 2026, Keputusan Kepala Balai TNGHS   Nomor SK.91/T.14/TU/PEG.5.1/B/06/2024 tanggal 12 Juni 2024 tentang SOP Pendakian Gunung Salak.

 

Editor : Ikbal Juliansyah

Tags :
BERITA TERKAIT