SUKABUMIUPDATE.com - Lagi oknum wartawan di Jawa Barat bikin ulah. Pria berinisial G diamankan Polsek Baleendah Polresta Bandung setelah mengancam pedagang pasar Baleendah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menggunakan pistol airsoft gun.
Kapolsek Baleendah AKP Hendri Noki Rukmansyah mengatakan terduga pelaku diamankan setelah polisi menerima laporan warga terkait dugaan pemerasan dan ancaman. "Oknum tersebut mengaku dari wartawan dan memeras masyarakat yang pelaku tuduh menjual minuman keras dengan ancaman dia akan memviralkan jika tidak dikabulkan," kata Hendri di Bandung, Kamis (3/9/2026) dilansir dari suara.com.
Menurut Hendri, pemilik kios yang dituding menjual minuman keras membantah tuduhan tersebut dan menolak memenuhi permintaan G. Terduga pelaku kemudian diduga memaksa serta mengancam akan memviralkan tempat usaha tersebut.
Baca Juga: Polisi Blusukan ke Sekolah di Cicurug Sukabumi, Puluhan Knalpot Brong Pelajar Disita
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat mendatangi lokasi, G diduga dalam kondisi mabuk.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu unit airsoft gun beserta peluru gotri. Petugas juga menemukan kartu nama pers yang mencantumkan tiga media berbeda.
Hendri mengatakan, berdasarkan keterangan saksi, airsoft gun tersebut sempat ditunjukkan oleh G saat melakukan dugaan pengancaman terhadap korban. "Betul. Di saat dia melakukan pengancaman, saksi melihat bahwa terduga pelaku menunjukkan airsoft gun tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Lebih Aman Pakai PAD Tunai, FITRA Minta Pemkot Sukabumi Batalkan Niat Ngutang Rp89,3 Miliar
Dari pemeriksaan sementara, polisi juga memperoleh keterangan bahwa G diduga pernah melakukan pemalakan di wilayah hukum Polsek Baleendah dengan mengatasnamakan dirinya sebagai wartawan. Dari pemeriksaan sementara, polisi juga memperoleh keterangan bahwa G diduga pernah melakukan pemalakan di wilayah hukum Polsek Baleendah dengan mengatasnamakan dirinya sebagai wartawan.
Polisi turut melakukan pemeriksaan urine terhadap G. Hasilnya disebut menunjukkan positif mengandung amphetamine dan benzodiazepine (benzo).
"Dari keterangan pemeriksaan, pelaku positif mengonsumsi amphetamine dan Benzo.
Baca Juga: Rumah Dihuni 3 Keluarga di Cibadak Sukabumi Hangus Terbakar, 10 Jiwa Mengungsi
Diketahui dia juga sering melakukan pemalakan dan mengaku sebagai oknum wartawan di wilayah hukum Baleendah," kata Hendri.
Saat ini G masih diamankan di Polsek Baleendah untuk menjalani proses hukum. Polisi mencatat satu orang korban telah membuat laporan terkait kejadian tersebut.
Dalam perkara ini, polisi menerapkan Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.
Editor : Fitriansyah