Sukabumi Update

Polisi Hutan Gunung Gede Diduga Dianiaya, Pos Pemeriksaan SIMAKSI Gunung Putri Rusak

Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP). (Sumber : Instagram/@bbtn_gn_gedepangrango).

SUKABUMIUPDATE.com – Seorang petugas Polisi Kehutanan (Polhut) pada Resor PTN Gunung Putri, Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP), diduga menjadi korban kekerasan saat menjalankan tugas pengawasan di jalur pendakian Gunung Putri, Kabupaten Cianjur.

Selain kekerasan terhadap petugas, fasilitas negara berupa Pondok Jaga yang difungsikan sebagai Pos Pemeriksaan Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) di jalur pendakian tersebut juga mengalami kerusakan.

Dikutip dalam Siaran Pers Nomor: PG.32/T.2/TU/HMS.01.02/B/09/2026, peristiwa itu terjadi pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 13.54 WIB. Petugas yang menjadi korban mengalami luka pada bagian wajah dan hidung. Sementara itu kabar tersebut sebelumnya telah ramai lebih dulu di media sosial dan menjadi perbincangan hangat warganet.

Korban kemudian dibawa ke RSUD Cimacan, Kabupaten Cianjur, untuk mendapatkan penanganan medis dan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk visum.

Baca Juga: Mengenal Durian Lokal Sukamaju Cikakak Sukabumi yang Diburu hingga Luar Pulau Jawa

BBTNGGP menyebut kejadian tersebut berawal sehari sebelumnya, Senin (7/9/2026). Saat itu, petugas Resor PTN Gunung Putri yang tengah melakukan pengawasan mendapati informasi adanya pendaki yang memasuki kawasan tanpa memenuhi ketentuan perizinan.

Padahal, kegiatan pendakian saat itu sedang ditutup sebagai bagian dari upaya antisipasi kebakaran hutan dan lahan.

Petugas kemudian memberikan teguran dan melakukan penanganan sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Kejadian tersebut berlangsung di sekitar Pos Pemeriksaan SIMAKSI Resor PTN Gunung Putri.

Berdasarkan informasi dan keterangan awal yang diterima petugas, kejadian pada Senin 7 September 2026 tersebut diduga melibatkan beberapa orang yang berkaitan dengan salah satu basecamp di sekitar jalur pendakian Gunung Putri.

Baca Juga: Doa agar Utang Cepat Lunas, Lengkap Arab, Latin, Arti dan Cara Mengamalkannya

Sehari berselang, pada Selasa 8 September 2026 tindak kekerasan terhadap petugas serta perusakan Pondok Jaga yang difungsikan sebagai Pos Pemeriksaan SIMAKSI terjadi.

Selain korban mengalami luka, hasil pemeriksaan awal di lokasi juga menemukan sejumlah kerusakan pada fasilitas tersebut. Di antaranya kaca jendela pecah dan kursi rusak.

Menindaklanjuti kejadian itu, BBTNGGP melakukan koordinasi dan melaporkannya kepada Polsek Pacet, Kabupaten Cianjur.

Petugas kepolisian kemudian melakukan pengecekan lokasi kejadian perkara, pengumpulan barang bukti dan dokumentasi untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Curug Ngebul Cisitu Gununghalu, Air Terjun 20 Meter yang Bikin Penasaran

Kepala Balai Besar TNGGP menyayangkan dugaan kekerasan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas negara serta kerusakan fasilitas milik negara.

“Kami sangat menyayangkan adanya dugaan tindakan kekerasan terhadap petugas yang sedang melaksanakan tugas negara serta kerusakan terhadap fasilitas negara. Kami menyerahkan proses penanganan aspek hukumnya kepada pihak yang berwenang dan akan mendukung sepenuhnya proses pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan bukti dan fakta yang ada,” ujar Kepala Balai Besar TNGGP.

BBTNGGP menegaskan bahwa petugas di lapangan dalam menjalankan tugas berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengedepankan pelayanan dan keselamatan pengunjung kawasan konservasi.

Juga mengingatkan masyarakat, pengelola basecamp, pemandu, porter dan calon pendaki agar mematuhi ketentuan memasuki kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, termasuk kewajiban memiliki perizinan pendakian sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Juga: BMKG: Kabupaten Sukabumi Awas Kekeringan Periode 11-20 September 2026

Pengawasan dan pemeriksaan di jalur pendakian merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian kawasan konservasi, sekaligus memastikan keselamatan pengunjung dan tertib administrasi pendakian.

BBTNGGP mengajak seluruh pihak menyelesaikan setiap persoalan melalui mekanisme yang berlaku dan tidak melakukan tindakan kekerasan maupun perusakan fasilitas negara.

Informasi mengenai kasus tersebut akan disampaikan secara proporsional berdasarkan perkembangan hasil pemeriksaan dan proses hukum oleh pihak berwenang.

“Informasi dalam siaran pers ini merupakan informasi awal dan masih dapat berkembang sesuai hasil klarifikasi, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti serta proses hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya.

 

Editor : Ikbal Juliansyah

Tags :
BERITA TERKAIT