Sukabumi Update

Dugaan Penipuan 13 Ambulans Suzuki APV , Dealer di Sukabumi Soroti Batal Sita Polda Jabar

Kuasa hukum PT RMK, Alice Yuniati Elia, menyampaikan perkembangan laporan dugaan penipuan dan penggelapan 13 unit Suzuki APV yang dijadikan ambulans di Polda Jawa Barat. (Sumber: sukabumiupdate)

SUKABUMIUPDATE.com - PT Restu Mahkota Karya (RMK), dealer Suzuki di Cibadak, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat mempertanyakan batalnya proses penyitaan terhadap belasan kendaraan objek laporan dugaan penipuan di Polda Jawa Barat. RMK melaporkan anggota DPRD Kota Bogor berinisial J, sekaligus Direktur Utama CV Bankun Usaha Mandiri Polda Jawa Barat pada 6 Mei 2026. 

J dilaporkan dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan 13 unit Suzuki APV milik RMK. Kuasa hukum PT Restu Mahkota Karya, Alice Yuniati Elia, mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan perbuatan curang terhadap kliennya.

Ia menjelaskan, objek dalam perkara tersebut adalah 13 unit mobil Suzuki APV yang dipesan tanpa pembayaran oleh pihak terlapor. Kendaraan itu kemudian diubah menjadi ambulans dan disalurkan ke sejumlah yayasan.

“13 mobil Suzuki APV tersebut dipesan tanpa dibayar oleh terlapor, dijadikan ambulans, lalu disalurkan ke 13 yayasan,” ujar Alice saat konferensi pers, Rabu, 16 September 2026.

Baca Juga: Korban Dugaan Pelecehan Sekdishub Sukabumi Bertambah Jadi 3 Pelajar

Alice menyebut, pihaknya sudah mengetahui keberadaan sejumlah kendaraan tersebut setelah proses penyelidikan dan penyidikan berjalan. Menurut dia beberapa ambulans yang menjadi objek perkara sempat hadir di Polda Jawa Barat untuk proses pemeriksaan.

“Pada tanggal 14 September kemarin saya hadir di Polda Jabar. Ada memang ada empat ambulans di sana, satu lagi datang kesiangan, tapi ambulansnya ada. Saya sudah pastikan benar Suzuki APV yang difungsikan menjadi ambulans,” katanya.

Namun, menurut Alice, proses penyitaan yang sebelumnya diinformasikan akan dilakukan terhadap kendaraan tersebut tidak jadi dilaksanakan. “Saya diinformasikannya ada pemeriksaan dulu dan ada penyitaan langsung. Saya lihat penyidik sudah menyiapkan administrasinya untuk penyitaan, tapi kemudian tidak jadi dilakukan,” ujarnya.

Alice juga mempertanyakan perubahan penanganan perkara setelah mendapatkan informasi adanya perpindahan berkas dari Unit 5 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Jabar ke Unit 5 Subdit 1. “Kami mempertanyakan, kenapa perkara yang berjalan baik dan sudah sampai tahap penyidikan harus berubah penanganannya,” katanya.

Baca Juga: Jawab Tantangan Zaman, Nusa Putra University Buka S1 Fisioterapi Berbasis Digital dan Inovasi

Ia juga menyampaikan dugaan adanya tekanan terhadap proses penyidikan berdasarkan informasi yang ia terima dari penyidik saat berada di lokasi. “Berdasarkan informasi dari penyidik saat itu. Saya sempat bertanya, kenapa begini. Penyidik menyampaikan bahwa ini atas perintah pimpinan,” ujar Alice.

Menurut Alice, pihak perusahaan hanya berharap kendaraan yang menjadi objek perkara dapat diamankan selama proses hukum berjalan. “Kami hanya ingin hak kami dikembalikan. Kalau tidak bisa dibayar, paling tidak sita dulu karena ini benda bergerak, mobil, mudah dipindahkan,” katanya.

Ia menyebut nilai kerugian yang dialami PT Restu Mahkota Karya akibat persoalan tersebut mencapai sekitar Rp2,89 miliar. “13 mobil, bayangkan kerugiannya kurang lebih Rp2,9 miliar. Untuk kami itu sangat besar,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur PT Restu Mahkota Karya Wahjudi Tanudibrata mengatakan persoalan tersebut berdampak terhadap operasional perusahaan. “Kalau nilainya seperti itu dan sudah berlangsung dua tahun, tentunya cukup mengganggu operasional perusahaan,” kata Wahyudi.

Baca Juga: Tak Hanya Cetak Sejarah di Korea, Kemenangan Persib Bantu Ranking Liga Indonesia Naik 2 Peringkat

Ia menjelaskan, sebelum menempuh jalur hukum, perusahaan telah melakukan upaya penagihan secara musyawarah selama kurang lebih dua tahun. “Kami ini dealer Suzuki, ada konsumen yang membutuhkan kendaraan. Kami melayani seperti biasa. Tapi setelah mobil diterima dan ada perjanjian soal pembayaran, selama dua tahun tidak terbayarkan,” ujarnya.

Menurut Wahyudi, persoalan tersebut juga berpengaruh terhadap arus keuangan perusahaan dan tanggung jawab terhadap karyawan. “Kami punya tanggung jawab terhadap karyawan yang sudah lama bekerja. Adanya masalah ini tentunya mengganggu cash flow dan operasional,” katanya.

Meski demikian, Wahyudi mengaku masih mempercayakan penyelesaian perkara tersebut melalui proses hukum. “Saya masih percaya pada aparat hukum untuk bisa menyelesaikan. Semoga semua berjalan lancar melalui kuasa hukum kami,” ujarnya.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berusaha mengkonfirmasi perkara ini ke pihak terlapor dan Polda Jawa Barat.

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERKAIT