Sukabumi Update

Ingatkan Sanksi! Disdik Jawa Barat Larang Pelajar Ikut Aksi 20 Oktober 2026

Ilustrasi pelajar ikut aksi massa (Sumber : sukabumiupdate)

SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat melarang seluruh pelajar SMA, SMK, dan SLB, baik negeri maupun swasta, terlibat dalam rencana aksi 20 Oktober 20026. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi mobilisasi massa yang menyasar kalangan pelajar dalam aksi unjuk rasa.

Rencana aksi 20 Oktober 2026, rencananya akan menggelar digelar oleh berbagai elemen mahasiswa, baik di Jakarta maupun berbagai daerah di Indonesia. Aksi ini bertepatan dengan 2 tahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Arahan ini dituangkan resmi melalui Surat Edaran Kepala Disdik Jabar Nomor 38566/PW.01/SEKRE yang ditandatangani pada 16 Oktober 2026. Surat edaran ini menjadi panduan teknis bagi jajaran pendidikan di Jawa Barat dalam menggalakkan upaya pencegahan, pembinaan, hingga pemantauan aktivitas siswa.

Kebijakan tersebut bermaksud menjaga keselamatan fisik peserta didik sekaligus menjamin kegiatan belajar mengajar (KBM) di setiap satuan pendidikan tetap berjalan kondusif.  Disdik menginstruksikan para kepala cabang dinas dan kepala sekolah untuk berkoordinasi erat, guna memastikan seluruh peserta didik berada di ruang kelas dan mengikuti proses pembelajaran sesuai kurikulum yang berlaku.

Baca Juga: 5 Tuntutan Aksi 20 Oktober 2026: Sekolah Larang Pelajar Sukabumi Ikut Demonstrasi

Selain menjaga kestabilan kegiatan akademik, Disdik Jabar menyoroti tingginya potensi risiko keamanan yang mengintai pelajar jika berada di tengah kerumunan massa unjuk rasa. Situasi lapangan yang dinamis dan kerap sulit diprediksi berisiko memicu potensi bahaya bagi keselamatan jiwa siswa.

“Peserta didik diimbau tidak terlibat dalam aksi mobilisasi/demonstrasi di luar sekolah demi keamanan dan keselamatan bersama. Mohon peran aktif orang tua/wali dalam memantau dan mendampingi aktivitas putra-putrinya,” tegas Purwanto dalam keterangan tertulisnya kepada media, Senin 19 Oktober 2026.

‎Di sisi lain, Purwanto menyebut siswa yang tetap mengikuti demonstrasi dapat dikenai sanksi. Penentuan sanksi akan mempertimbangkan motif dan aktivitas siswa selama berada di lokasi aksi. 

6 Instruksi Satuan Pendidikan

Guna meminimalkan potensi keterlibatan pelajar dalam aksi massa, Disdik Jabar menginstruksikan enam langkah preventif yang wajib dijalankan oleh pihak sekolah bersama wakil kepala sekolah bidang kesiswaan.

Baca Juga: 5 Cara Menjaga Kesehatan Paru-Paru saat Kualitas Udara Memburuk

Edukasi Preventif: Memberikan pemahaman dan imbauan agar siswa menghindari unjuk rasa atau kegiatan sejenis di luar lingkungan sekolah. Jaminan KBM: Memastikan seluruh siswa tetap mengikuti agenda belajar-mengajar secara tertib.

Kolaborasi Keluarga: Melibatkan peran aktif orang tua atau wali murid untuk membimbing dan memantau pergerakan anak di luar jam sekolah. Pengawasan Internal: Melaksanakan pembinaan berkesinambungan serta pengawasan ketat terhadap aktivitas siswa di lingkungan pendidikan.

Kerja Sama Antarsekolah: Membangun koordinasi lintas satuan pendidikan guna saling menopang strategi pencegahan mobilisasi massa. Pelaporan Berkala: Melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kepada dinas pendidikan secara berjenjang.

Melalui sinergi antara pihak sekolah, orang tua, dan dinas terkait, Disdik Jabar berharap lingkungan belajar tetap aman dan fokus utama siswa untuk menuntut ilmu tidak terganggu oleh dinamika politik di luar sekolah.

Baca Juga: Becak Listrik Mengaspal di Sukabumi, Pemda Diminta Siapkan Titik Pengisian Daya

5 Tuntutan Aksi

Aliansi mahasiswa yang tergabung dalam Komite Selamatkan Daulat Rakyat (Sadar) akan menggelar demonstrasi di Jakarta Pusat dan berbagai daerah di Indonesia, Selasa (20/10/2026). Aksi massa mengeluarkan 5 tuntutan untuk pemerintah, bertepatan dengan dua tahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Pertama, penanganan karhutla dan banjir: Menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta banjir sebagai bencana nasional, memulihkan kesehatan warga terdampak, dan menindak korporasi yang bertanggung jawab. Kedua, Perbaikan kebijakan ekonomi: Memperbaiki tata kelola ekonomi dan memulihkan kepercayaan pasar.

Ketiga Kebebasan berpendapat: Menghentikan pembatasan terhadap kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Keempat Pemberantasan KKN: Memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Kelima Penurunan biaya layanan publik: Menurunkan biaya pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik serta memastikan akses yang merata bagi masyarakat.

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERKAIT