Sukabumi Update

Sempat Kabur ke Sukabumi, Pelaku Pemalsuan SLHS untuk Dapur MBG Diringkus

Ilustrasi AI. SLHS (Sumber: gemini)

SUKABUMIUPDATE.com - Sempat dikejar hingga ke daerah Pajampangan Kabupaten Sukabumi, pelaku pemalsuan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi atau SLHS untuk dapur MBG (Makan Bergizi Gratis) akhirnya diringkus. Pelaku yang dilaporkan oleh 7 SPPG yang beroperasi di wilayah Kabupaten Purwakarta Jawa Barat ini diringkus saat bersembunyi di pemukiman padat penduduk daerah Tangerang Banten.

Pelaku diringkus oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan Satreskrim Polres Purwakarta, Rabu 28 Oktober 2026. Tersangka adalah pria berinisial AS, warga Kampung Sampih, Desa Cibinong, Kabupaten Purwakarta yang kabur dan diburu petugas kepolisian sejak September 2026.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP I Made Purwantara mengatakan, petugas gabungan melakukan pencarian hingga mendeteksi keberadaan tersangka di wilayah Jampang, Kabupaten Sukabumi. Namun, tersangka kembali berpindah lokasi menuju Tangerang sebelum diringkus di kawasan permukiman padat penduduk di Kota Tangerang.

Baca Juga: Tanah Amblas di Rumah Warga Cidahu Sukabumi, Kamar Mandi Rusak dan Tembok Dapur Retak

Melansir halo purwakarta, I Made Purwantara menjelaskan bahwa saat pengejaran, tersangka terdeteksi di wilayah Jampang, Sukabumi.  Kemudian berpindah dan bergerak menuju Tangerang.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menemukan tujuh SPPG yang menggunakan SLHS palsu yang dibuat oleh tersangka. Setiap sertifikat tersebut disebut dijual dengan harga berkisar Rp 5 juta hingga Rp 7 juta.

"Dari hasil pemeriksaan ada tujuh SPPG yang menggunakan SLHS palsu buatan tersangka, dengan nilai di kisaran Rp 5 juta sampai Rp 7 juta per SLHS," ujarnya.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Kalahkan Lionel Messi dalam Voting Penghargaan BOAT

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERKAIT