SUKABUMIUPDATE.com - Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Adithya Panji Anom menyampaikan permintaan maaf atas insiden anggotanya dan jurnalis saat aksi Aksi Mahasiswa di Tugu Kujang pada 28 Oktober 2026. Dalam situasi tersebut oknum polisi mengintimidasi seorang jurnalis yang merekam aksi pengeroyokan demonstran.
Permintaan maaf tersebut ditegaskan Aditya saat menemui sejumlah jurnalis yang menyampaikan aspirasi di depan Mapolresta Bogor Kota, Jumat 30 Oktober 2026.
"Atas nama Polresta Bogor Kota, kami memohon maaf ada kesalahpahaman saat pengamanan aksi unjuk rasa di Tugu Kujang," kata Adithya.
la juga menyebut personel yang terlibat dalam insiden tersebut telah dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Saya berharap hubungan Polresta Bogor Kota bisa semakin baik lagi," ujarnya.
Baca Juga: Protocol Gap: Data Jurnalistik di Indonesia Rentan Diserobot di Tengah Ekspansi AI
Ke depan, Adithya mengimbau para jurnalis yang melakukan peliputan di lokasi demonstrasi agar menggunakan kartu identitas pers. Menurutnya, hal itu diperlukan untuk memudahkan petugas membedakan jurnalis dengan peserta aksi.
"Tolong gunakan ID card, sehingga tahu mana jurnalis dan mana peserta aksi," katanya.
Sebelumnya, aksi Solidaritas Jurnalis Bogor melibatkan sejumlah organisasi dan komunitas pers, di antaranya Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jawa Barat, Forum Pemred Bogor, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Bogor, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor, serta Media Center Kota Bogor.
Aksi tersebut juga diikuti perwakilan wartawan dari Radar Cianjur, Radar Depok, Radar Bekasi, Radar Sukabumi, serta sejumlah jurnalis dari berbagai media di Kota Bogor dan Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Pantai Tenjoresmi Sukabumi, Spot Favorit Berburu Sunset dan Sensasi Mancing di Karang
Dilansir dari suara.com, para jurnalis menyampaikan lima tuntutan kepada kepolisian, yakni:
- Mendesak Kapolresta Bogor Kota menyampaikan permohonan maaf atas dugaan tindakan represif yang dilakukan anggotanya.
- Mendesak agar oknum aparat yang terlibat diproses dan ditindak sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku.
- Mendesak evaluasi menyeluruh terhadap cara-cara aparat dalam pengamanan aksi unjuk rasa.
- Menolak segala bentuk intimidasi dan penghalangan terhadap kerja jurnalistik.
- Meminta institusi kepolisian memberikan perlindungan terhadap kerja jurnalistik serta menjamin keselamatan wartawan saat melakukan peliputan, termasuk ketika berada di tengah situasi demonstrasi.
Aksi solidaritas tersebut menjadi bentuk sikap bersama insan pers dalam menolak segala bentuk intimidasi serta menegaskan pentingnya perlindungan terhadap jurnalis yang menjalankan tugas peliputan.
Editor : Fitriansyah