Sukabumi Update

Belajar di Rumah untuk SMA Sederajat Diperpanjang Lagi, Hingga Kapan?

SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar memutuskan pelaksanaan proses belajar mengajar (PBM) di rumah untuk SMA/SMK/SLB diperpanjang hingga 11 Mei 2020. Keputusan itu memperhatikan perkembangan kondisi terkini terkait penyebaran Covid-19 di Provinsi Jawa Barat (Jabar).

PBM diperpanjang merujuk kepada surat bernomor 443/ 5037 – Set.Disdik tentang perpanjangan waktu pelaksanaan PBM di rumah dan informasi kegiatan akademik tahun pelajaran 2019/2020.

BACA JUGA: Hingga 27 April, Belajar di Rumah SMA Sederajat se-Jabar Diperpanjang

Perpanjangan PBM ini merupakan yang kesekian kalinya. Sebab sebelumnya, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menetapkan pelaksanaan PBM di rumah masing-masing hingga 13 April 2020. Lalu diperpanjang lagi hingga 27 April. 

Surat surat bernomor 443/ 5037 – Set.Disdik ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I-XIII Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk diinformasikan kepada seluruh pengawas dan kepala SMA/SMK/SLB.

BACA JUGA: Untuk SMA SMK se-Jabar Perpanjangan Masa Belajar di Rumah Hingga 13 April 2020

Adapun isi dalam surat tersebut, pertama, pelaksanaan PBM di rumah serta pelaksanaan tugas pengawas sekolah, kepala sekolah, kasubbag tata usaha sekolah, guru, dan tenaga kependidikan diperpanjang sampai dengan tanggal 11 Mei 2020.

 Kedua, khusus pengawas, kepala, kasubbag tata usaha, guru, dan tenaga kependidikan pada SMA/SMK/SLB di wilayah yang melaksanaan PSBB, pada jadwal pelaksanaan PSBB agar memperhatikan, menyesuaikan dan menerapkan kebijakan PSBB yang telah ditetapkan pemerintah.

BACA JUGA: Ujian Nasional Ditiadakan, Ada Dua Opsi Penentuan Kelulusan Siswa

Ketiga, pelaksanan PBM di rumah selama bulan Ramadan sesuai Juknis yang telah ditetapkan (terlampir), dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik dengan memperhatikan Juknis pada lampiran II, khusus bagi siswa selain beragama islam melaksanakan kegiatan pendidikan karakter dan keagaaman sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.

Keempat, pelaksanaan PBM di rumah masa berlakunya dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penanganan darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 di lapangan. 

Kelima, surat dan/atau petunjuk teknis yang telah disampaikan sebelumnya, masih tetap dipedomani dengan penyesuaian atas surat ini.

Adapun yang keenam, komite sekolah agar berpartisipasi melaksanakan koordinasi dengan orang tua peserta didik untuk bekerjasama, membimbing, memperhatikan, mendampingi, dan mengawasi peserta didik dalam melaksanakan PBM di rumah.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI