Sukabumi Update

PSBB Jawa Barat Disetujui, Cianjur Terapkan PSBB Parsial di 18 Kecamatan

SUKABUMIUPDATE.com - Surat Keputusan Menteri Kesehatan soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi Jawa Barat telah disetujui per 1 Mei 2020. Pemerintah Kabupaten Cianjur pun sesuai rencana yang disetujui Gubernur Jawa Barat untuk menerapkan melakukan PSBB secara parsial di 18 kecamatan mulai Rabu (6/5/2020). 

Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, menjelaskan, langkah ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Coronavirus disease-19 (Covid-19). Pemkab Cianjur, kata Herman, memilih PSBB parsial karena beberapa kecamatan di wilayah Cianjur selatan statusnya masih zona hijau.

BACA JUGA: Dilarang Pemerintah Pusat dan WHO, Cianjur Batal Beli Rapid Test dari Korsel

"Berdasarkan hasil kajian yang dikoordinasikan kepada Gubernur Jawa Barat, kami akan menerapkan PSBB secara parsial di 18 kecamatan dari 32 kecamatan di Kabupaten Cianjur," ujar Herman kepada wartawan di Pendopo Kabupaten Cianjur, Jumat, tanggal 1 Mei 2020) malam.

Sebanyak 16 kecamatan berada di wilayah utara yakni, Kecamatan Cipanas, Cianjur, Karangtengah, Pacet, Ciranjang, Cilaku, Cugenang, Haurwangi, Sukaresmi, Cikalongkulon, Sukaluyu, Warungkondang, Gekbrong, Cibeber, Bojongpicung, dan Mande. Sedangkan dua kecamatan lainnya berada di wilayah Cianjur selatan, yakni Cidaun dan Agrabinta.

BACA JUGA: Cegah Corona, Ini Aturan Keluar Masuk di Perbatasan Sukabumi - Cianjur Via Tegalbuleud

Herman menyebutkan, ada lima kriteria kecamatan yang dilaksanakan PSBB parsial. Yaitu, paling banyak Orang Dalam Pemantauan (ODP), terdapat kasus positif Covid-19, padat penduduk, berbatasan dengan kabupaten yang zona merah hingga paling banyak pemudiknya.

"Pelaksanaannya sesuai anjuran Gubernur Jawa Barat, insyaallah akan dilaksanakan pada hari Rabu (6/5/2020) selama 14 hari," kata Herman.

Meskipun surat persetujuan dari Menteri Kesehatan RI sudah turun, namun Herman mengaku masih menunggu instruksi dari Gubernur Jawa Barat karena PSBB yang akan dilaksanakan merupakan PSBB provinsi. "Statusnya PSBB provinsi, bukan kabupaten. Jadi kami di daerah hanya melaksanakan instruksi dari gubernur," tutur Herman.

BACA JUGA: Pasien Positif Covid-19 di Cianjur Bertambah 2 Orang

Dengan dipastikannya PSBB, Herman menyebutkan mulai Sabtu (2/5/2020) akan dilakukan sosialisasi sampai dengan Selasa (5/5/2020). "Mekanismenya (PSBB) sama persis dengan Bandung Raya dan Bodebek (Bogor-Depok-Bekasi)," katanya.

Lebih lanjut Herman mengatakan, sejak jauh hari pihaknya sudah melakukan berbagai langkah-langkah layaknya PSBB. Di antaranya, penyekatan di wilayah perbatasan, penyemprotan disinfektan, penyaluran sembako, dan penyekatan jalan protokol.

"Dibandingkan daerah lain, grafiknya (Covid-19) sangat tipis, karena kita sudah melakukan berbagai langkah-langkah sejak awal. Intinya ini merupakan PSBB provinsi, kami hanya melaksanakan tugas dari provinsi, kita menunggu Pergub (Peraturan Gubernur)," pungkas Herman.

Editor : Herlan Heryadie

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI