Sukabumi Update

Ridwan Kamil Usul 2 Opsi untuk Perusahaan yang Masih Operasi

SUKABUMIUPDATE.com -  Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta agar Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta membuat kebijakan untuk perusahaan yang masih beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mendata karyawannya yang tinggal di luar Jakarta. Dilansir dari tempo.co, dengan pendataan ini bisa didapat data jumlah penumpang KRL sekaligus mempermudah aturan yang dibuat.

Selain itu, dengan penerapan PSBB di Jabodetabek, Ridwan Kamil mengusulkan dua opsi bagi perusahaan yang masih ingin beroperasi saat PSBB. Pertama, perusahaan menyediakan kendaraan antar jemput karyawan.

Kedua, perusahaan menggelar tes metode Polymerase Chain Reaction (PCR) secara mandiri. Hasil tes tersebut bisa menjadi dasar keputusan dibuka atau ditutupnya perusahaan.

Apabila hasilnya menunjukkan perusahaan bebas Covid-19, maka perusahaan tersebut bisa dibuka. Sebaliknya, apabila ada karyawan yang positif Covid-19, maka perusahaan itu harus berhenti beroperasi.

“Opsinya ada dua, menyediakan kendaraan oleh perusahaan. Saya kira itu konsekuensi, Anda mau buka di saat PSBB, Anda juga bertanggung jawab terhadap karyawan-karyawan yang tidak semuanya tinggal di Jakarta,” ujar pria yang akrab disapa Kang Emil itu.

Adapun opsi kedua, kata Ridwan Kamil, seperti yang ia lakukan di Jawa Barat. Perusahaan yang buka (beroperasi) harus melakukan tes Covid-19 dengan biaya sendiri. "Mungkin ini bisa jadi solusi juga, sehingga kasarnya orang yang berpergian itu bebas Covid-19 dengan bukti tes PCR,” kata Kang Emil.

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta mengumumkan, hingga hari ke-21 pemberlakuan status Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta sudah ada 126 perusahaan atau tempat kerja di Jakarta kini tutup sementara.

Mereka adalah yang termasuk ke dalam kategori perusahaan yang tidak dikecualikan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 dan tetap melakukan kegiatan usahanya.

Berdasar data tersebut, 126 perusahaan yang ditutup tersebut, menyebar di lima wilayah, yakni 21 perusahaan di Jakarta Pusat, 32 perusahaan di Jakarta Barat, 23 perusahaan di Jakarta Utara, 15 perusahaan di Jakarta Timur dan 35 perusahaan di Jakarta Selatan.

Sumber: Tempo.co

Editor : Budiono

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI