Sukabumi Update

Mau Balik ke Jakarta, Pemudik dari Cianjur Harus Punya Surat Izin Keluar-Masuk

SUKABUMIUPDATE.com - Mengantisipasi arus balik Lebaran, penjagaan di perbatasan Kabupaten Cianjur-Bogor, tepatnya di Check Point Segar Alam, Puncak Passs, Cianjur lebih diperketat.

Pemeriksaan lebih ketat dilakukan bagi warga Cianjur yang akan bekerja atau masuk ke Jakarta karena harus memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) dari pemerintah setempat.

BACA JUGA: Masuk Cianjur dengan Suhu Tubuh di Atas 37 Derajat Akan Diminta Istirahat

Kapolsek Pacet, Kompol Suhartono mengatakan, hingga Selasa (26/5/2020) penjagaan terus dilakukan. Hal tersebut sesuai dengan instruksi dari pimpinan melalui Forkopimda Kabupaten Cianjur.

"Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini, terus diperpanjang. Dengan begitu kita yang berada di sektor Pacet-Cipanas terus melakukan penjagaan dengan cara ketat kepada para pengendara baik itu roda empat dan juga roda dua. Baik itu yang akan ke Bogor maupun yang mau masuk ke Cianjur," kata Suhartono kepada wartawan, Selasa (26/5/2020).

BACA JUGA: Bandel Sih! 72.000 Kenndaraan Pemudik Masuk Jabar Disuruh Pulang Lagi

Suhartono mengatakan, kendaraan dari arah Bogor menuju Cianjur terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dengan mengikuti protokol kesehatan.

"Kendaraan yang akan masuk ke Cianjur kita periksa dan pengemudinya kita cek suhu tubuhnya oleh tim medis. Hal tersebut dilakukan jangan sampai warga luar membawa virus ke Cianjur," kata dia.

BACA JUGA: Habis Sholat Idul Fitri, Belasan Jamaah Masjid di Cianjur Dites Corona

Begitu juga sebaliknya, bagi warga Cianjur (pemudik) yang akan kembali bekerja atau akan melakukan perjalanan ke Jakarta, harus disertai dengan SIKM, minimal dari pemerintah desa masing-masing.

"Bagi warga yang mau keluar Cianjur atau yang akan melakukan perjalanan ke Bogor-Jakarta harus membawa SIKM, kalau tidak maka disuruh pulang lagi," ujarnya.

BACA JUGA: Longsor di Cianjur Selatan, Ruas Jalan Cibinong - Sindang Barang Lumpuh

Suhartono mengatakan, pihaknya masih menunggu instruksi dari Pemkab Cianjur berkaitan dengan diberlakukannya pelarangan masuk dari luar maupun dari dalam Kabupaten Cianjur.

Sementara itu, Asni Husnaeni (18 tahun), pengendara sepeda motor asal Kecamatan Pacet, mengaku sempat diperiksa petugas jaga di perbatasan Puncak Pass. "Saya mau mengantarkan bapak saya ke Tajurhalang Bogor, ternyata disuruh pulang lagi karena tidak membawa SIKM," katanya.

Editor : Herlan Heryadie

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI