Sukabumi Update

Pansus VII Godok Raperda Penyelenggaraan Pesantren, Hasim: Ini Bentuk Atensi Negara

SUKABUMIUPDATE.com - Pansus VII DPRD Provinsi Jawa Barat kini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pesantren. Raperda tersebut kini dalam tahap studi banding dan kunjungan kerja ke sejumlah pondok pesantren di Jawa Barat.

BACA JUGA: Hasim Adnan: Saatnya Ubah Cara Pandang dalam Menghadapi Pandemi Covid-19

Dalam salah satu rangkaian kunjungan kerja, Senin, 15 Juni 2020 kemarin, Pansus VII DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan anjangsana ke pondok pesantren Almasthuriyah, Cibolang, Kabupaten Sukabumi dan Syamsul Ulum, Gunungpuyuh, Kota Sukabumi.

Anggota Pansus VII dari Fraksi PKB, Hasim Adnan mengatakan, Raperda Penyelenggaraan Pesantren merupakan salah satu bentuk atensi negara terhadap pesantren.

BACA JUGA: Petik Hikmah dari Pandemi Covid-19, Anggota DPRD Jabar: Jangan Eksploitasi Bumi Lebih Jauh

"Kan selama ini negara dianggap belum memberikan atensi terhadap pesantren. Padahal kontribusi pesantren sudah sangat jelas. Saham terbesar berdirinya Republik Indonesia ini adalah kalangan pesantren, kiai dan para santri," kata Hasim saat diwawancarai sukabumiupdate.com.

Kunjungan kerja Pansus VII DPRD Provinsi Jawa Barat ke Syamsul Ulum Kota Sukabumi dalam rangka membahas Raperda Penyelenggaraan Pesantren. | Sumber Foto: Herlan Heryadie

Wakil Ketua DPW PKB Jawa Barat itu mengulas, setahun sebelumnya DPRD Provinsi Jawa Barat juga sudah memprakarsai tentang Raperda Pendidikan Keagamaan, dimana di dalamnya mencakup pembahasan pendidikan pesantren.

"Ketika kita konsultasi ke DPR RI, disarankan untuk ditunda terlebih dahulu sampai terbitnya Undang-undang Pesantren. Sekarang sudah terbit, Undang-undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Setelah terbit Undang-undang Pesantren kemudian kita masing-masing provinsi boleh mengajukan Raperda tentang Pesantren," imbuhnya.

BACA JUGA: Ingat Taharah Penangkal Wabah, Hasim Sebut Kebiasaan Hidup Bersih Sudah Dicontohkan

Masih kata Hasim, salah satu persoalannya hari ini belum ada aturan turunan dari Undang-undang Pesantren tersebut, seperti Peraturan Presiden (Perpres) maupun Peraturan Menteri Agama (PMA).

"Hari ini juga sedang digodok di pusat. Jadi biar simultan. Kemudian Gubernur Jawa Barat juga yang menyodorkan Raperda Penyelenggaraan Pesantren ini. Inisiatif dari eksekutif. Karena ini juga bagian dari janji politik Kang Emil (Gubernur Jabar, Ridwan Kamil). Dan PKB juga mendorong itu," imbuhnya.

Editor : Herlan Heryadie

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI