Sukabumi Update

Kemenkop Moratorium Izin Usaha KSP, H.A Sopyan: Momentum Pemda Berbenah

SUKABUMIUPATE.com - Kementerian Koperasi dan UKM memutuskan untuk menerbitkan penghentian sementara atau moratorium perizinan usaha Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Moratorium Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi.

BACA JUGA: H.A Sopyan Minta Ada Road Map Perlindungan Produk Unggulan Perkebunan Jabar

Kebijakan penghentian sementara pemberian izin usaha simpan pinjam kepada koperasi tersebut, berlaku untuk tiga bulan kedepan sejak 29 Mei 2020. Langkah ini bertujuan untuk menjaga kelangsungan dan kesehatan usaha simpan pinjam koperasi di Indonesia sebagaimana tertera dalam SE Nomor 26 Tahun 2020.

Selain itu, masih terdapat koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam tidak sesuai prinsip dan nilai dasar koperasi serta ketentuan berlaku, sehingga menyebabkan permasalahan bagi anggota dan masyarakat.

Menurut Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat, H.A Sopyan BHM moratorium ini harus dijadikan momentum bagi pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat untuk melakukan pembenahan koperasi melalui peningkatan pembinaan dan pengawasan yang terkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota, serta pihak-pihak yang menjalin kerjasama kemitraan dengan koperasi.

"Saatnya meningkatkan pembinaan dan pengawasan lebih baik lagi, sehingga diharapkan bisa menjaga kelangsungan usaha simpan pinjam koperasi di tengah pandemi ini," kata H.A Sopyan kepada Sukabumiupdate.com, Jumat (19/6/2020).

Ditengah pandemi Covid-19 ini, menurut H.A Sopyan banyak koperasi simpan pinjam di Jawa Barat yang kesulitan, terutama karena penurunan likuiditas keuangan. "Pandemi Covid-19 telah memicu penarikan tabungan anggota yang besar. Selain itu terjadi penurunan tingkat pengembalian angsuran pinjaman anggota, dikhawatirkan akan memicu meningkatnya Non Performing Loan (NPL) koperasi," ujarnya.

Lebih lanjut, waktu moratorium harus dimanfaatkan oleh Pemprov Jabar, pemkab dan pemkot untuk melakukan identifikasi masalah KSP saat ini. Hasilnya, kata H.A Sopyan dapat menjadi rujukan penyusunan kebijakan pemberdayaan KSP dan koperasi secara umum.

BACA JUGA: Belajar dari Masa Pandemi, H.A Sopyan: LPM Bisa Jadi Solusi Hadapi Krisis

"Seperti yang tengah dilakukan Pemkab Sukabumi, saat ini sedang menyusun Raperda Pemberdayaan Koperasi. Nah, momentum moratorium ini sangat bermanfaat untuk menggali lebih dalam isu-isu strategis koperasi di masing-masing daerah," terang anggota Komisi II asal Fraksi Partai Gerindra ini.

"Karena itu, pelibatan semua pihak yang terlibat dan berkepentingan dengan koperasi dalam momentum berbenah ini mutlak dilakukan oleh Pemprov, pemda dan pemkot di Jabar," tandasnya.

Editor : garis

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI