Sukabumi Update

PUPR Alokasikan Rp 243 M untuk Bedah Rumah di Jawa Barat

SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengalokasikan anggaran bedah rumah Rp 243,28 miliar untuk 13.902 unit rumah tidak layak huni di Provinsi Jawa Barat.

"Kami siap melaksanakan program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) atau bedah rumah sebanyak 13.902 unit rumah tidak layak huni di Jawa Barat pada tahun ini. Anggaran yang kami alokasikan untuk program BSPS di Jawa Barat sebesar Rp 243,28 miliar," kata Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Jawa II (BP2PJ2) Kementerian PUPR Kiagoos Egie Ismail dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu, 4 Juli 2020.

Dilansir dari tempo.co, menurut Kiagoos, program BSPS merupakan salah satu upaya Kementerian PUPR dalam rangka mengurangi rumah tidak layak huni di daerah.

Untuk itu, ujar dia, Kementerian PUPR berharap dukungan dari pemerintah daerah dan masyarakat guna pelaksanaan bedah rumah di lapangan.

Pelaksanaan program BSPS di Jawa Barat, katanya, dilaksanakan dalam dua tahap yakni pertama sebanyak 10 ribu unit dan tahap kedua 3.902 unit.

Seluruh program BSPS yang dilaksanakan di Jawa Barat adalah peningkatan kualitas rumah swadaya (PKRS).

Berdasarkan data Kementerian PUPR, untuk tahap pertama program BSPS di Provinsi Jawa Barat yakni 10 ribu unit rumah tersebar di Kabupaten Cianjur (2.190 unit), Kabupaten Tasikmalaya (2.575 unit), Kota Tasikmalaya (425 unit), Kabupaten Subang (210 unit), Kabupaten Sukabumi (1.960 unit), Kota Sukabumi (130 unit), Kabupaten Indramayu (1.070 unit), Kabupaten Sumedang (90 unit), dan Kabupaten Bandung (1.350 unit).

Sedangkan untuk program BSPS tahap kedua akan dilaksanakan di Kabupaten Tasikmalaya (420 unit), Kabupaten Pangandaran (200 unit), Kabupaten majalengka (200 unit), Kabupaten garut (80 unit), Kota Bandung (350 unit), Kabupaten Ciamis (200 unit), Kabupaten Kuningan (100 unit), Kota Cirebon (100 unit), Kabupaten Cirebon (630 unit), Kabupaten Indramayu (370 unit), dan Kabupaten Cianjur (125 unit).

"Setiap unit rumah tidak layak huni yang dibedah mendapatkan bantuan sebesar Rp17,5 juta. Dana tersebut nantinya dapat dimanfaatkan untuk pembelian bahan material bangunan sebesar Rp 15 juta dan Rp 2,5 juta untuk upah tukang," paparnya.

sumber: tempo.co

 

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI