Sukabumi Update

Lelaki Berumur Ditangkap Polisi karena Sodomi 2 Gadis ABG

SUKABUMIUPDATE.com - ES, lelaki berusia 47 tahun di Kabupaten Subang, Jawa Barat, ditangkap polisi karena menyodomi dua perempuan berumur belasan tahun.

Melansir Suara.com, untuk menutupi aksi bejatnya itu, pelaku memberikan uang puluhan ribu rupiah agar korban bungkam.

"Ada dua korbannya, yang satu oleh pelaku dicabuli sebanyak delapan kali, korban satu lainnya, dua kali," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes S Erlangga via pesan singkat, Rabu (15/7/2020).

Erlangga mengatakan, kedua korban yang diketahui tetangga pelaku, diiming-imingi oleh ES dengan diberikan sejumlah uang. Uang tersebut diberikan pelaku setiap selesai melampiaskan nafsu bejatnya.

"Pelaku memberikan uang Rp 30 ribu sampai Rp 50 ribu agar korban tutup mulut," katanya.

Perbuatan bejat pelaku dilakukan sejak Desember 2019 sampai Juni 2020. Tindak asusila pelaku dilakukan dengan memasukan kemaluannya tersebut ke bagian vital korban.

Kasus ini terungkap setelah kedua gadis ABG itu mengeluh kesakitan pada anusnya kepada orangtua masing-masing.

Kekinian, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan anak atau perbuatan cabul sebagaimana dimaksud Pasal 82 Ayat 1 dan atau Pasal 76 E UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku juga disangkakan melanggar Pasal 64 KUH Pidana dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, serta paling lama 15 tahun. Tak hanya itu, tersangka juga terancam membayar denda maksimal Rp 5 miliar.

Sumber: Suara.com

Editor : Herlan Heryadie

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI