Sukabumi Update

Korban Penipuan Arisan Terus Bertambah, Polres Cianjur Bentuk Posko Pengaduan

SUKABUMIUPDATE.com - Polres Cianjur membuka Posko Pengaduan Korban Dana Investasi CV Hoki Abadi Jaya di Mako Polres Cianjur. Selain itu, Satreskrim Polres Cianjur juga melakukan penyelidikan terkait dugaan penipuan berkedok arisan yang dilakukan Direktur Utama CV Hoki Abadi Jaya berinisial HA alias Ani (46 tahun). 

Dugaan penipuan yang dilakukan warga Kampung Tipar Kaler, Desa Limbangansari, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur itu menyebabkan ribuan orang dari berbagai kalangan masyarakat merugi setelah paket arisan yang mereka ikuti tak kunjung cair. 

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Anton mengatakan proses penyelidikan terkait dugaan kasus tersebut tengah berjalan dan jajarannya telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. 

BACA JUGA: Korban Investasi Kurban Bodong Lebih 1000 Orang, Dari Cianjur, Sukabumi dan Bandung Barat

"Prosesnya (penyelidikan) tengah berjalan. Sejumlah saksi telah kami mintai keterangan termasuk dengan pengumpulan barang bukti," kata Anton kepada wartawan, Selasa (4/8/2020). 

Pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti, lanjut Anton, dilakukan untuk mengetahui alur kejadian dugaan tindak pidana penipuan itu. "Untuk terduga pelaku (HA alias Ani) saat ini masih berstatus terlapor. Namun, kami pastikan proses hukumnya terus berjalan hingga ke penetapan tersangka," ujarnya. 

Anton mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan terduga pelaku berkisar Rp 2,5 miliar. "Dari satu orang ketua kelompok yang membawahi hampir 200 anggota, kerugiannya mencapai Rp 2,5 miliar. Diperkirakan anggota arisan itu mencapai hingga ribuan orang," jelasnya. 

Sementara untuk pasal yang dikenakan dalam dugaan kasus itu, terduga pelaku diancam dengan pasal 372 KUHPidana, 378 KUHPidana, dan pasal 46 Undang-undang perbankan terkait dengan menghimpun dana tanpa seizin pemerintah.

BACA JUGA: Penipuan Arisan Umroh hingga Hewan Kurban di Cianjur, Korbannya Ada dari Sukabumi

Sementara itu, Halimah (33 tahun), warga Desa Sukamanah, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, yang berstatus ketua kelompok, mengaku sudah menyetorkan dana hampir Rp 3,5 miliar. Dana itu terkumpul selama setahun lebih dari 30 reseller. "Setiap bulan saya setor Rp 250 juta lebih. Ada catatannya. Totalnya hampir Rp 3,5 miliar," kata Halimah.

Halimah menjelaskan, uang setoran itu diberikan dalam bentuk tunai dengan 3 kali setoran setiap bulan. Menurut Halimah, uang Rp 250 juta per bulan itu terkumpul dari 30 reseller yang ada di bawahnya. "Setiap reseller memiliki klien antara 30-100 orang dengan rupa-rupa paket," ujar dia.

Halimah mengaku menjadi ketua kelompok sudah berjalan hampir 7 tahun. Selama ini, kata dia, pencairan berjalan lancar. Pesanan paket berupa barang-barang elektronik, sepeda motor, atau hewan kurban bisa cair tanpa ada kendala.

"Baru sejak 2018 lalu pencairan sedikit ada gangguan karena sering telat, saya sering nalangin dulu pencairan paket kepada reseller untuk dibagikan kepada klien," tutur Halimah.

BACA JUGA: Korban Penipuan Penggandaan Uang, Wisatawan Pingsan di Curug Pareang Sukabumi

Halimah pun sejak 4 hari lalu sempat menghubungi Ani, dan dijanjikan dalam satu pekan pihak CV Hoki Jaya Abadi akan menyelesaikan pembayaran. Namun, janji tersebut dengan syarat Halimah tidak melapor ke kepolisian.

"Janjinya begitu, saya akan mendapat penggantian dalam satu pekan ke depan dengan syarat tidak lapor. Makanya, saya belum lapor karena berharap janji tersebut dipenuhi. Jika dalam satu pekan ini tidak ada realisasi, baru saya akan lapor," kata Halimah.

Halimah mengaku terus didesak oleh 30 reseller untuk mencairkan paket. Dia pun sudah menjaminkan tanah dan rumahnya sebagai ganti apabila pihak CV Hoki Jaya Abadi belum memberikan ganti hingga waktu yang dijanjikan," ujar ibu satu anak yang saat ini sedang hamil 5 bulan anak keduanya.

Editor : Herlan Heryadie

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI