Sukabumi Update

Rapat Pleno Penetapan Paslon Pilkada Cianjur Akan Tertutup, Ini Alasannya!

SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur memastikan pelaksanaan rapat pleno penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur pada Rabu (23/9/2020) dilakukan secara tertutup. Pleno hanya diikuti oleh Komisioner KPU Kabupaten Cianjur.

Rencananya rapat pleno penetapan calon bupati dan wakil bupati digelar di Aula Utama KPU Cianjur sekitar pukul 09.00-10.00 WIB.

"Kita tidak mengundang pihak lain, siangnya pukul 10.00 kita mengundang LO dan Bawaslu serta pihak terkait lainnya, sekaligus menyerahkan salinan keputusan penetapan paslon dan juga sekaligus rapat koordinasi persiapan tanggal 24 September 2020 yaitu tahapan kegiatan pengundian nomor urut pasangan calon," ujar Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Cianjur, Ridwan Abdullah, di sela-sela rapat koordinasi di Aula Bawaslu Kabupaten Cianjur, Selasa (22/9/2020).

BACA JUGA: Bawaslu Cianjur Kembali Ingatkan Camat dan Kepala Dinas Harus Netral

Ridwan menjelaskan, rapat pleno penetapan paslon secara tertutup mengacu kepada SK KPU RI Nomor 394 tentang petunjuk teknis dalam penetapan paslon.

Sementara terkait pengundian nomor urut, Ridwan menyebut akan dilaksanakan di Ballroom Hotel Yasmin, Cipanas, Kamis (24/9/2020) mulai pukul 12.00-16.00 WIB. Selain paslon, nantinya yang diundang yakni pimpinan partai politik pengusul, tim kampanye yang jumlahnya dibatasi, LO dan Bawaslu.

"Kita nanti juga akan melaksanakan pembacaan dan penandatanganan pakta integritas terkait penerapan protokol kesehatan yang harus ditandatangani masing-masing paslon," tandasnya.

Lebih lanjut Ridwan mengimbau, masing-masing paslon pada rapat pleno pengundian nomor urut tidak membawa simpatisan atau massa.

BACA JUGA: Bawaslu Sebut Ada Potensi Penyimpangan pada Pilkada Cianjur

Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur, Usep Agus Zawari memastikan pihaknya melakukan pengawasan setiap tahapan Pilkada Cianjur untuk mendeteksi potensi sengketa jika ada kandidat yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Siang ini kita sudah menggelar rakor bersama KPU, Pemkab Cianjur, dam Polres Cianjur membahas teknis untuk tanggal 24 September 2020. Bawaslu berharap semua mematuhi protokol kesehatan Covid-19," kata dia.

Usep pun mengimbau seluruh paslon bupati dan wakil bupati Cianjur untuk tidak membawa massa berlebihan pada saat pelaksanaan pengundian nomor urut. "Jangan bawa massa berlebihan, harus menahan diri. Jangan sampai pilkada menjadi klaster baru," pungkasnya.

Editor : Herlan Heryadie

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI