SUKABUMIUPDATE.com - Nurodi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Jawa Barat periode 2020-2025. Ia terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Wilayah yang dibuka Sekjen Dekopin Sorjono Amsan di Bandung, Senin (5/10/2020).
Dari rilis yang diterima redaksi sukabumiupdate.com dari panitia muswil, Nurodi menjadi satu-satu bakal calon yang mendapaftara. Dalam muswil ini, Nurodi didukung 26 Dekopinda dan 6 Pusat Gabungan Koperasi (Pusgabkop) Jawa Barat, serta dua Koperasi Primer Jabar.
Ketua PUSKUD Mina Jabar inipun terpilih secara aklamasi karena tidak ada pesain dalam muswil Dekopin Jabar ini. Muswil dilakukan secara tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan dimana pesertanya adalah utusan dekopinda dan sekunder koperasi tingkat Jawa Barat.
Undangan yang hadir dalam Muswil inipun dibatasi agar bisa efektif menerapkan standar protokol kesehatan seperti menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan. Dalam sambutannya, Nurodi menjelaskan perlunya organisasi koperasi ini taat pada aturan pemerintah.
Menurut Nurodi, landasan Muswil Dekopinwil Jawa Barat mengacu pada Anggaran Dasar yang sama dengan Dekopin Pusat. Anggaran Dasar yang sah dan berlaku saat ini adalah AD Dekopin yang disahkan oleh Keppres No 6/2011.
“Anggaran Dasar ini diperkuat dalam Pasal 59 UU No 25/1992 tentang Perkoperasian, yang salah satunya menyatakan ketua terpilih harus disahkan pemerintah,” kata Nurodi.
Dekopin kedepanya menurut Nurodi harus berjalan sesuai dengan peran dan fungsinya. Maka, hasil Musyawarah Wilayah Dekopinwil Jabar harus tunduk pada Anggaran Dasar yang sah.
“Sepanjang belum ada Anggaran Dasar yang baru dan disahkan pemerintah, atau pemerintah belum mencabut Anggaran Dasar yang sah, maka Anggaran Dasar melalui Keppres No 06/2011 tetap berlaku,” ujar Nurodi.
Ia juga menyinggung pembatasan masa jabatan Ketua Umum termasuk Ketua Dekopin Wilayah, dalam Anggaran Dasar yang tercantum dalam Pasal 19 ayat 3. “Dengan ada organisasi yang menyebut diri Dekopin, tapi ada Ketua Dekopinwil/da termasuk Ketua Dekopin pusat memegang jabatan lebih dari dua periode bahkan sampai empat periode. Pertanyaannya pakai Anggaran Dasar apa mereka?” cetus Nurodi.
Klaim Anggaran Dasar yang baru dan belum disahkan pemerintah, sambung Nurodi tidak layak disebut Dekopin. UU No.25/1992 pasal 59 menurutnya tegas menyebut Dekopin harus disahkan pemerintah.
“ART yang baru belum mengatur Musyawarah Wilayah dan Daerah, bahkan belum ada yang mengimplementasikannya,” ungkap Nurodi.
Untuk itu ia berharap kekacauan dengan melanggar UU No 25/1992 secepatnya dihentikan. “Sementara Dekopin yang benar harus berdasarkan AD yang disahkan Keppres No 6/2011 dibawah pimpinan Dr Sri Untari Bisowarno,” tukasnya.
“Di Jawa Barat, ada pihak yang mengatasnamakan Dekopin tapi tidak mengakui Keppres No.06/2011. Mengatasnakan Muswil Dekopin Wilayah namun tidak memakai rujukan AD dengan Keppres No.06/2011 adalah Muswil yang tidak sah. UU tegas menyatakan itu,” pungkas Nurodi.
Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.
Editor : Fitriansyah