Sukabumi Update

Polisi Temukan Indikasi Pidana, Mobil Pengangkut Gas LPG Meledak di SPBU Warungkondang

SUKABUMIUPDATE.com - Sebuah mobil pick up yang mengangkut tabung gas elpiji (LPG) 3 kilogram meledak dan terbakar di SPBU Warungkondang, Jalan Raya Sukabumi, Kamis (22/10/2020). Aparat Polsek Warungkondang akan mengusut tuntas peristiwa yang dianggap membahayakan tersebut. 

Kapolsek Warungkondang Kompol Surachman menjelaskan, tiga saksi sudah dipanggil untuk dimintai keterangan, diantaranya tiga pegawai SPBU. Mereka dianggap mengetahui detik-detik kebakaran dan meledaknya mobil pengangkut gas melon tersebut. 

Surachman mengatakan, pihaknya akan mengusut tuntas kejadian itu bahkan ketiga saksi telah memberikan keterangan perihal awal dan sebab kebakaran.

BACA JUGA: Mobil Pengangkut Tabung Gas Elpiji Meledak di SPBU Warungkondang

“Kami akan usut tuntas, karena ini membahayakan masyarakat. Kita sudah panggil tiga saksi, semuanya telah memberikan keterangan,” ujar Surachman kepada wartawan, Jumat (23/10/2020). 

Surachman menuturkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara dari sejumlah saksi dan bukti di lokasi kejadian, ada beberapa temuan yang mengarah pada tindakan pidana. 

“Sementara ini yang pasti saja bisa kena pasal 188 KUHP, karena kebakaran ini disebabkan kelalaian pengemudi,” katanya. 

Hal yang disoroti pihak kepolisian, salah satunya jenis kendaraan tersebut bukan khusus untuk mengangkut gas elpiji 3 kilogram. Diketahui di dalam mobil pick up tersebut terdapat sebanyak 45 tabung gas melon. 

“Kan mengangkut tabung gas elpiji ini harus khusus, mengingat gas ini berbahaya jika diangkut sembarangan,” tandasnya. 

Editor : Koko Muhamad

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI