Sukabumi Update

UMK Cianjur tak Naik, Ini Kata Pjs Bupati Jika Ada Demo Buruh

SUKABUMIUPDATE.com - Kabupaten Cianjur menjadi salah satu di antara 10 kabupaten/kota di Jawa Barat yang tidak menaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2021. Sehingga UMK Cianjur masih bertahan di angka Rp 2.534.798. 

Pjs Bupati Cianjur, Dudi Sudrajat Abdurrachim mengatakan, tidak ikut naiknya UMK Kabupaten Cianjur 2021 disebabkan beberapa faktor, di antaranya potensi kenaikan ekonomi dan inflasi. 

"Ada beberapa pertimbangan yang membuat UMK Kabupaten Cianjur 2021 tidak naik, di antaranya inflasi. Jadi kami tidak memaksakan untuk naik," kata Dudi kepada wartawan di Gedung DPRD Kabupaten Cianjur, Senin (23/11/2020). 

BACA JUGA: Gubernur Jabar Teken UMK 2021, Ini Daftar Kota dan Kabupaten yang Upahnya Naik dan Tetap

Dudi mengungkapkan, tuntutan kenaikan UMK 2021 yang mencapai hingga 8 persen dinilai sangat memberatkan dan akan berdampak pada kondisi perekonomian di wilayah. "Apalagi kenaikannya hingga 8 persen, terlalu berat," ujarnya. 

Sementara itu, terkait dengan rencana akan adanya aksi unjuk rasa yang akan dilakukan massa buruh terkait dengan kebijakan tersebut, Dudi tidak melarang, selama pelaksanaan penyampaian pendapat itu sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19. 

"Jika memang audiensi sekitar 50 orang akan kami terima dan layani. Tapi jika dengan massa yang banyak tentunya akan kami bubarkan. Karena jelas, itu melanggar protokol kesehatan Covid-19," ucapnya. 

BACA JUGA: Aksi Modar dan Demo 19/11 Batal, Buruh Sukabumi Sambut Kenaikan UMK Tahun 2021

Diketahui, pada tanggal 18 November, surat rekomendasi mengenai kenaikan UMK minimal 8 persen dari Pjs Bupati Cianjur sudah masuk ke Dewan Pengupahan Provinsi. 

Namun pada tanggal 20 November, ada surat klarifikasi mengenai rekomendasi tersebut dari Pjs Bupati Cianjur, yang merekomendasikan bahwa UMK Cianjur tahun 2021 tidak naik. 

Surat klarifikasi tersebut, masuk ketika Dewan Pengupahan Provinsi sudah selesai melakukan rapat dan sudah menandatangani berita acara. 

Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.

Editor : Herlan Heryadie

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI