Sukabumi Update

Belum Ada Uang yang Disita Polisi dari Ani, Bos Arisan Bodong

SUKABUMIUPDATE.com - Meskipun jumlah korban penipuan dan penggelapan bermodus arisan sangat banyak, hingga saat ini yang melapor dan sudah diproses di Polres Cianjur hanya dua orang. Dari dua laporan tersebut kerugiannya mencapai Rp 9 miliar.

Berdasarkan catatan redaksi sukabumiupdate.com, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni menyebutkan, dari tanggal 3 hingga 12 Agustus 2020 lalu, tercatat ada 6 ketua, 33 reseller, dan 6.664 nasabah asal Sukabumi yang menjadi korban penipuan berkedok investasi tersebut.

"Rekapitulasi laporan korban CV Hoki Abadi Jaya per tanggal 3 hingga 12 Agustus 2020 di Posko Polres dan polsek jajaran, total kerugian mencapai Rp 23.889.386.000," kata Sumarni, Rabu (12/8/2020).

BACA JUGA: Inilah Ani, Bos Arisan Bodong dan Barang Bukti yang Berhasil Dikumpulkan dari Rumahnya

Sumarni mengatakan, pengaduan korban investasi asal Sukabumi itu diterima di posko pengaduan yang ada di Mapolsek Sukalarang, Kebonpedes, Cireunghas, dan Mapolres Sukabumi Kota.

Menurut Kasatreskrim Polres Cianjur, yang diproses di Polres Cianjur memang hanya korban yang melapor di Cianjur. Pihaknya, menurut Anton, melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan locus yang terjadi di wilayah hukum Cianjur.

"Tidak menutup kemungkinan laporan dilakukan oleh korban di luar wilayah hukum Polres Cianjur," ujar Anton kepada wartawan di Mapolres Cianjur, Rabu (2/11/2020).

BACA JUGA: Tersangka Arisan Bodong Miliaran Rupiah Ditangkap Polisi, Ribuan Warga Sukabumi jadi Korban

Anton menambahkan, pihaknya siap untuk berkoordinasi dengan pihak lain di luar Cianjur jika memang dibutuhkan untuk mengembangkan kasus ini, termasuk dengan Sukabumi. "Kalau memang diperlukan, tersangka bisa dibawa untuk kebutuhan pemeriksaan," tuturnya.

Hingga saat ini belum ada barang bukti yang disita dalam bentuk uang. Pihak kepolisian masih mengembangkan penyelidikan terhadap aset-aset milik tersangka. "Kalau memang ada uang yang dibelikan aset, kita sedang menyelidikinya dan menjerat dengan pasal pencucian uang (money laundry)," tandas Anton.

BACA JUGA: Korban Investasi Bodong Cianjur Asal Sukabumi jadi 6 Ribu Lebih, Total Kerugian Rp 23,8 Miliar

Diberitakan sebelumnya, aksi penipuan dan penggelapan dengan modus paket arisan bodong itu, telah dilakukan tersangka sejak 2014 lalu. Ratusan bahkan ribuan orang diduga menjadi korban arisan berkedok investasi yang dikelola HA alias Ani (46 tahun). HA sendiri telah dilaporkan ke polisi karena dinilai ingkar janji tidak merealisasikan sejumlah paket arisan sebagaimana tenggat waktu yang telah disepakati bersama per 31 Juli 2020. 

Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.

Editor : Herlan Heryadie

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI