Sukabumi Update

Sepanjang 2020, Kantor Imigrasi Sukabumi Catat Ada 7.923 Pembuatan Paspor

SUKABUMIUPDATE.com - Kantor Imigrasi Kelas II non TPI Sukabumi sepanjang tahun 2020 ini mencatat sudah menerima dan melayani pembuatan 7.923 pembuatan paspor. Selain itu, Kantor Imigrasi Sukabumi juga melakukan penolakan 236 permohonan paspor, dan melayani 1.198 permohonan pelayanan Warga Negara Asing (WNA).

"Jumlah tersebut berada jauh dari jumlah yang diproyeksikan, yaitu sebanyak 26.772 dokumen, akibat adanya wabah Covid-19," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II non TPI Sukabumi, Mohamad Taufik Sulaeman melalui keterangan tertulis yang diterima sukabumiupdate.com, Senin (28/12/2020).

BACA JUGA: Hoax Bantuan untuk TKW, Imigrasi Sukabumi Ungkap Kerugian Paspor di Tangan Orang Lain

Lebih lanjut Taufik memaparkan, pada tahun 2020 Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi mempunyai dua program kerja utama dan tiga program kerja pendukung. Di antaranya, melakukan peningkatan penyelenggaraan penegakan hukum keimigrasian dengan target penegakan hukum sebanyak 34 laporan, melakukan peningkatan penyelenggaraan pelayanan keimigrasian dengan target pelayanan sejumlah 26.772 dokumen, selanjutnya adalah melakukan penyelenggaraan layanan dukungan manajemen satuan kerja, melakukan penyelenggaraan layanan sarana dan prasarana internal serta layanan perkantoran. 

"Untuk mendukung rencana dan target yang akan dicapai selama tahun 2020, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi diberikan alokasi anggaran sebesar Rp 7.272.972.000, dan anggaran tersebut telah dibelanjakan dalam rangka pencapaian target kinerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi dengan penyerapan anggaran sebesar 85 persen," imbuhnya.

BACA JUGA: Raih WBK, Berikut Rangkaian Seleksi yang Dijalani Imigrasi Sukabumi

Masih kata Taufik, kinerja yang berhasil dicapai oleh seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian dalam kegiatan intelijen dan pengawasan keimigrasian adalah sebanyak 47 (empat puluh tujuh) kegiatan. Dua orang WNA dilakukan tindakan projustitia dan 24 jenis penindakan terhadap pelanggaran administratif keimigrasian.

"Pada tahun 2020 Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi telah menerima hibah dari pemerintah Kabupaten Cianjur tanah dan bangunan beserta barang milik daerah lainnya yang ada di Unit Kerja Kantor Imigrasi di Kabupaten Cianjur yang rencana kedepan akan dijadikan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur," katanya lagi. 

Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.

Editor : Herlan Heryadie

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI