Sukabumi Update

Masuk Cianjur Harus Berbekal Bukti Rapid Antigen atau PCR, Plt Bupati Sidak Perbatasan

SUKABUMIUPDATE.com - Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, memantau pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru (AKB) maksimal di sejumlah wilayah di Kabupaten Cianjur, Kamis (14/1/2021). 

Dengan menggunakan sepeda motor didampingi Kapolres Cianjur AKBP Mochammad Rifai, Dandim 0608 Cianjur Letkol Kav Ricky Arinuryadi, dan sejumlah anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cianjur rombongan meninjau pelaksanaan penyekatan di Kecamatan Haurwangi, perbatasan dengan Kabupaten Bandung Barat (KBB). 

"Di hari keempat penerapan AKB maksimal, kami meninjau pelaksanaan penyekatan di tapal batas dengan KBB," kata Herman, kepada wartawan, Kamis (14/1/2021). 

Dalam pelaksanaan penyekataan itu, lanjut Herman, setiap pengendara yang berasal dari luar Cianjur wajib memiliki surat keterangan negatif hasil rapid test antigen atau PCR. 

BACA JUGA: Anggy Shofia Wardhany, Komisioner KPU Kabupaten Cianjur Meninggal Dunia

"Jika para pengendara tidak memiliki surat tersebut, petugas akan langsung memulangkan ke wilayah asal atau mempersilakan untuk melakukan rapid test antigen secara berbayar," jelasnya. 

Selain itu, sambung Herman, jajarannya juga memiliki petugas yang bekerja secara mobile untuk terus menyampaikan himbauan terkait penerapan protokol kesehatan dan 3M Plus, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. 

Ingat Pesan Ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.

 

 

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI