Sukabumi Update

Kena Operasi Yustisi, Pelanggar Dihukum Beli Masker

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kabupaten Cianjur terus menggencarkan operasi yustisi penerapan protokol kesehatan berupa razia masker dan penyemprotan disinfektan. Pelaksanaannya pun dilakukan hingga ke setiap kecamatan, terutama di wilayah perbatasan dengan daerah lain.

Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadhi, mengatakan, terdapat beberapa wilayah kecamatan yang masih terus melaksanakan operasi yustisi penerapan protokol kesehatan. Wilayahnya berada di perbatasan dengan kabupaten lain.

"Wilayah yang masih melaksanakan operasi yustisi berada di Kecamatan Campakamulya, Pasirkuda, Naringgul, dan ada yang inisiatif rekan-rekan gugus tugas kita di Kecamatan Agrabinta dan Cijati," kata Hendri kepada wartawan, Rabu (20/1/2021).

BACA JUGA: Nekat Belajar Tatap Muka Sembunyi-sembunyi, Sekolah Bisa Ditutup

Gencarnya pelaksanaan operasi yustisi itu, lanjut Hendri, sebagai upaya pemerintah daerah mengingatkan masyarakat agar disiplin dan patuh menerapkan protokol kesehatan. Pasalnya, kesadaran masyarakat masih harus terus ditingkatkan. "Terutama pendisiplinan memakai masker," jelasnya.

Hendri menuturkan, pelaksanaan operasi yustisi protokol kesehatan di tingkat kecamatan tidak dikenai sanksi. Sejauh ini hanya sebatas imbauan agar masyarakat patuh. "Operasi yustisi di tingkat kecamatan dilaksanakan 2-3 kali dalam seminggu. Tidak ada sanksi, hanya imbauan," jelasnya.

Berbeda dengan operasi yustisi yang dilaksanakan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat kabupaten, bagi pelanggar protokol kesehatan dikenai sanksi administratif berupa denda membeli masker maksimal 5 buah.

"Sekarang kita sedang membahas lagi soal perubahan sanksi. Jadi nanti kita upayakan dendanya minimal pembelian 5 buah masker," jelasnya.

BACA JUGA: Masuk Cianjur Harus Berbekal Bukti Rapid Antigen atau PCR, Plt Bupati Sidak Perbatasan

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur, Dodit Ardiana Pancapana, mengatakan selama adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang menjadi fokus Satuan Tugas Penanganan Covid-19 masih diarahkan pendisiplinan penerapan 3M dan 3T.

Sesuai arahan kepala daerah, pelaksanaan AKB di Kabupaten Cianjur harus seperti pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). "Pak Bupati menginginkan di Cianjur dilaksanakan AKB plus. Artinya, pelaksanaan AKB plus mengadopsi seperti PPKM," tutur Dodit.

Ingat Pesan Ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.

Editor : Herlan Heryadie

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI