Sukabumi Update

Info Loker untuk Tenaga Kesehatan di Jabar, Ada Program PUSPA

SUKABUMIUPDATE.com - Kabar gembira untuk anda para tenaga kesehatan (nakes) yang belum bekerja, atau ingin mencari pekerjaan baru.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melalui akun instagramnya membagikan informasi lowongan pekerjaan khusus nakes untuk bergabung sebagai Tenaga Kesehatan PUSPA (Puskesmas Terpadu dan Juara).

"RATUSAN LOWONGAN PEKERJAAN UNTUK TENAGA KESEHATAN. Jawa Barat akan menggeser perang melawan covid dari rumah Sakit di ujung hilir ke puskesmas di awal hulu secara maksimal dengan menambah sumber daya manusia," tulis Gubernur Ridwan Kamil dalam unggahannya tersebut.

"Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat dan CISDI mengundang anda yang berlatarbelakang bidang kesehatan untuk bergabung bersama Tim PUSPA (Puskesmas Terpadu dan Juara)," tulisnya lagi.

"Tim PUSPA adalah sebuah program inisiatif Pemprov Jabar dan Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) untuk perkuat puskesmas dalam respon Covid-19. Tim PUSPA akan fokus pada peningkatan deteksi dan lacak kasus, edukasi 3M, kesiapan vaksinasi dan penyediaan layanan esensial di puskesmas."

Pria yang juga akrab disapa Kang Emil itu juga menyebutkan, rekrutmen terbuka PUSPA ini dibuka pada 27 Januari - 7 Februari 2021.

Dilansir dari Suara.com, periode penugasan mulai Maret-Agustus 2021 (6 bulan) dengan ketentuan setiap 5 orang Tenaga Kesehatan bertugas di masing-masing puskesmas terdiri atas 2 orang direkrut dari Puskesmas dan 3 orang direkrut melalui Rekrutmen Terbuka ini.

Lalu, seperti apa kualifikasi, tugas dan tanggung jawab Tenaga Kesehatan PUSPA ini? Simak poin-poin berikut

Kualifikasi Tenaga Kesehatan

  1. Pendidikan minimal S1/D4 dengan latar belakang pendidikan kesehatan
  2. Memiliki pengalaman bekerja di pelayanan kesehatan primer/pemberdayaan masyarakat minimal 1 tahun
  3. Memiliki STR atau keterangan telah mengajukan permohonan STR atau ijazah/sertifikasi kompetensi/sertifikat profesi bagi dokter, dokter gigi, perawat, bidan, dan apoteker (sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/4394/2020)
  4. Berpengetahuan dengan sistem dan pedoman pemerintah terkait penanggulangan COVID-19 menjadi aset penting
  5. Berdomisili di Provinsi Jawa Barat menjadi nilai tambah.

Tugas dan Tanggung Jawab Tenaga Kerja Kesehatan PUSPA

  1. Mendukung peningkatan kapasitas tenaga kesehatan dan kader/relawan di puskesmas
  2. Melakukan komunikasi risiko dan perubahan perilaku melalui promosi kesehatan berbasis komunitas
  3. Meningkatkan kegiatan surveilans COVID-19 dan mengaktifkan Surveilans Berbasis Masyarakat (SBM)
  4. Meningkatkan kapasitas tes untuk mencapai target 1/1000 penduduk per-minggu
  5. Mendukung kesiapan tempat pusat isolasi berbasis komunitas di level puskesmas
  6. Mendukung program vaksinasi COVID-19 dan mempertahankan layanan kesehatan esensial

Informasi lebih lanjut seputar persyaratan dan proses seleksi dapat diakses melalui tautan https://jabarprov.go.id/puspa/.

Sumber: Suara.com

Editor : Herlan Heryadie

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI