Sukabumi Update

Cianjur Makin Ketat Euy! Denda 100 Ribu atau Beli Masker untuk Disumbangkan

SUKABUMIUPDATE.com - Warga Kabupaten Cianjur yang kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100 ribu. Kebijakan tegas itu untuk memberikan efek jera bagi warga yang lalai dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19, terutama menggunakan masker. 

Sanksi itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Cianjur Nomor 6 Tahun 2021 tentang sanksi administratif terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru sebagai upaya pencegahan dan pengendalian coronavirus disease 2019 (Covid-19). 

Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengatakan sanksi denda dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19. 

Menurut Herman, dikeluarkannya Perbup Cianjur Nomor 6/2021 itu merupakan hasil evaluasi di lapangan yang menunjukkan tingkat disiplin dan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, terutama penggunaan masker mengalami penurunan. 

"Kebijakan ini bukan untuk membebani masyarakat, tapi merupakan bentuk perhatian dan kepedulian pemerintah agar masyarakat tetap taat dan patuh menerapkan protokol kesehatan, terutama menggunakan masker," kata Herman kepada wartawan, Rabu (3/2/2021). 

Sementara itu Kasatpol PP Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadhi menegaskan, penerapan sanksi dalam Perbup Nomor 6/2021 harus bijak karena tujuannya tidak mencari uang. Tujuan diterapkan kebijakan itu, kata Hendri, untuk mendisiplinkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan. 

BACA JUGA:  Plt Bupati Cianjur Beberkan Rasa Sakit Seperti Ini Saat Disuntik Vaksin Covid-19

"Dengan Perbup ini masyarakat akan lebih paham akan kewajiban dia sendiri memakai masker, mematuhi protokol kesehatan. Jangan sampai disiplin karena ada petugas. Maksimal Rp 100 ribu yang tidak memakai masker, badan usaha bertahap ada yang Rp 300 ribu sampai Rp 400 ribu, ada jenis-jenisnya di dalam perbup,” tandasnya. 

Hendri mengatakan, nantinya denda administratif bisa dikonversi dengan menyumbangkan masker. “Nanti kita lihat objeknya, jangan sampai dia tidak mampu dipaksa suruh bayar tak mungkin,” tandasnya. 

Ingat Pesan Ibu: Wajib 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas serta aktivitas di luar rumah). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.

 

 

 

 

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI