Sukabumi Update

Polisi Tangkap Kelompok Setan di Bandung

SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menangkap 9 orang yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan terhadap pemuda di Arjasari Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu. Sebanyak 9 orang ini diketahui merupakan anggota Kelompok Setan.

Kelompok Setan merupakan bagian dari sebuah organisasi otomotif XTC.

Aksi Kelompok Setan ini menjadi viral setelah aksi mereka terekam kamera CCTV dan tersebar di media sosial.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, setelah melakukan penyelidikan, diketahui pelaku pengeroyokan di depan minimarket tersebut adalah oknum organisasi otomotif atau geng motor.

"Mereka adalah oknum kelompok XTC yang menamakan diri sebagai kelompok setan," ujar Hendra, Senin (22/3/2021), dikutip dari Suara.com.

Saat ini lanjut Hendra, ada 9 anggota pasukan setan yang diamankan oleh pihak kepolisian.

"Dari 5 orang yang daiamankan, 5 dewasa dan 4 orang di bawah umur," ungkapnya.

Hendra mengatakan, para pelaku dijerat dengan pasal 170, yaitu tentang penganiayaan atau pengeroyokan secara bersama-sama dengan ancaman 7 tahun penjara.

Hendra mengatakan, para pelaku dijerat dengan pasal 170, yaitu tentang penganiayaan atau pengeroyokan secara bersama-sama dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sumber: Suara.com

Editor : Herlan Heryadie

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI