Sukabumi Update

6 Travel Gelap Berisi Pemudik Diamankan, Ada Sopir Bawa Obat Terlarang

SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak enam unit kendaraan minibus travel gelap berisi pemudik diamankan jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cianjur, Jawa Barat, Kamis, 6 Mei 2021 dini hari. Satu sopir kedapatan bawa obat terlarang.

Sejumlah kendaraan travel gelap itu kedapatan membawa puluhan pemudik dari Jakarta dengan tujuan Cianjur selatan.

KBO Satlantas Polres Cianjur, Iptu Yudhistira Nugraha, mengatakan pengungkapan travel gelap yang membawa pemudik itu berawal dari informasi masyarakat.

Baca Juga :

Setelah mendapatkan informasi awal dari masyarakat, lanjut Yudhistira, personel Satlantas Polres Cianjur langsung bergerak dengan melakukan penyekatan di sejumlah ruas jalan utama Kabupaten Cianjur.

"Penyekatan yang dilakukan personel di antaranya dengan cara penyekatan stasioner dan hunting. Alhamdulillah, enam kendaraan travel gelap berhasil diamankan berikut pengendaranya," kata Yudhistira kepada wartawan, Kamis.

Yudhistira mengungkapkan, dari enam orang sopir travel gelap yang berhasil diamankan. Satu orang di antaranya kedapatan membawa obat-obatan terlarang atau daftar G.

"Terdapat satu orang sopir yang kedapatan membawa obat-obatan terlarang, dan langsung kami serahkan ke Satresnarkoba untuk ditindaklanjuti," jelasnya.

photoEnam unit kendaraan minibus travel gelap berisi pemudik diamankan jajaran Satlantas Polres Cianjur, Jawa Barat, Kamis, 6 Mei 2021 dini hari. Satu sopir kedapatan bawa obat terlarang. - (SU/Deden Abdul Aziz)</span

Sejumlah kendaraan travel gelap yang berhasil diamankan, lanjut Yudhistira, di antaranya Toyota Avanza warna silver bernomor polisi F 1763 ZJ, Mitsubishi Kuda warna merah nopol F 1032 XV, Suzuki APV warna merah nopol F 1496 QX, Toyota Avanza warna merah nopol F 1249 WZ, Toyota Calya warna hitam nopol D 1747 UAE, dan Toyota Avanza warna hitam bernopol F 1245 OX.

"Para pengendara travel gelap ditindak dengan bukti pelanggaran lalu lintas (Tilang) pasal 308 huruf B Jo pasal 173 ayat (1) Undangan-undang RI No 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," pungkasnya.

Editor : Herlan Heryadie

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI