Sukabumi Update

Jelang Lebaran, BPSK Kabupaten Sukabumi Belum Terima Honor Sejak Februari

SUKABUMIUPDATE.com - BPSK atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen hingga saat ini belum mendapatkan anggaran dari Pemerintah Provinsi Jabar. BPSK Kabupaten Sukabumi salah satunya, bukan hanya dana operasional yang belum cair tapi juga honor anggota dan pegawai sekretariat.

Hal ini dibenarkan oleh Roni Samosir, anggota sekaligus humas BPSK Kabupaten Sukabumi. " Sejak dilantik akhir Februari 2021 lalu, BPSK Kabupaten Sukabumi bekerja tanpa anggaran. Anggota dan pegawai sekretariat  belum menerima honorarium," jelasnya kepada sukabumiupdate.com, Jumat (7/5/2021). 

Penyebabnya menurut Roni karena Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil belum menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) turunan dari Peraturan Gubernur (Pergub) tentang dana hibah. 

Pada periode sebelumnya, lanjut Roni, dana hibah langsung masuk ke rekening BPKS. Sekarang kabarnya, dana hibah untuk operasional BPSK diserahkan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Barat.  “Akibatnya, biaya yang dikeluarkan oleh BPSK dalam melaksanakan kegiatannya, tanggung renteng anggota,” terang Dede, Jumat (7/5).

Baca Juga :

Ia menyebutkan BPSK se Jawa Barat Barat sudah mempertanyakan ikwal anggaran tersebut ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Jawaban pihak Indag, sambung Roni tinggal menunggu tanda tangan Gubernur. “Seluruh persyaratan untuk mendapatkan hibah, sudah diajukan secara lengkap. Namun kepastian anggaran turun, belum ada jawaban,” ujarnya. 

Ia menambahkan honor  sangat diharapkan oleh anggota dan pegawai sekretariat untuk memenuhi kebutuhan keluarga di bulan suci Ramadhan. Kemudian, sebut dia, akibat wabah pandemi covid-19, sangat mempengaruhi kehidupan anggota BPSK non PNS. 

“Kami sangat mendukung program pemerintah tentang protokoler kesehatan. Tapi kami belum menerima penghasilan, sehingga berdampak terhadap ekonomi rumah tangga.  Pun terhadap pelayanan,” katanya.

Roni mendapatkan informasi bahwa pihak verifikator anggaran baru akan bekerja tanggal 5 hingga 7 Mei 2021, sedangkan penandatanganan NPHD tentatif. "Tentu waktunya sangat mepet dengan lebaran," pungkasnya.

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI