Sukabumi Update

Gitaris The Changcuters Diperiksa KPK Soal Kasus Korupsi Bupati Bandung Barat

SUKABUMIUPDATE.com - Gitaris The Changcuters Arlanda Ghazali Langitan alias Alda dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada Jumat, 25 Juni 2021 sebagai saksi kasus Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.

"Pada hari Jumat bertempat di perkantoran Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (Aula Wakil Bupati), tim penyidik mengagendakan pemanggilan sejumlah saksi untuk tersangka AUM dan kawan-kawan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, dilansir dari Antara melalui suara.com.

Sebanyak belasan saksi lain ikut dipanggil, yaitu 10 orang dari pihak swasta masing-masing Rini Rahmawati, Oktavianus, Ricky Widyanto, Risal Faisal Dikki Harun Andika, Benny Setiawan, Iwan Nurhari, Ricky Suryadi, Asep Juhendrik, dan Sami Wiratama serta dua ibu rumah tangga bernama Seftriani Mustofa dan Rini Dewi Mulyani.

Selain Aa Umbara, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Andri Wibawa (AW) dari pihak swasta/anak Aa Umbara dan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG).

Dalam konstruksi perkara disebut pada bulan Maret 2020 karena adanya Pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan Pandemi Covid-19 dengan melakukan refocusing anggaran APBD 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).

Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), Andri mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan bantuan sosial jaring pengaman sosial.

Sementara itu, M Totoh dengan menggunakan PT JDG dan CV SSGCL mendapakan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan bansos jaring pengaman sosial dan bantuan sosial terkait pembatasan sosial berskala besar.

Dari kegiatan pengadaan tersebut, Aa Umbara diduga telah menerima uang sejumlah sekira Rp 1 miliar yang sumbernya disisihkan M Totoh dari nilai harga per paket sembako yang ditempelkan stiker bergambar Aa Umbara untuk dibagikan pada masyarakat Kabupaten Bandung Barat. Totoh diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekira Rp 2 miliar dan Andri juga diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar.

Selain itu, Aa Umbara juga diduga menerima gratifikasi dari berbagai dinas di Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dan para pihak swasta yang mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten Bandung Barat sejumlah sekira Rp 1 miliar dan fakta ini masih terus akan didalami oleh tim penyidik KPK.

Sumber: Suara.com

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI