Sukabumi Update

Ketua Komisi Informasi Jabar Usul Napi yang Masa Tahanannya 1-5 Bulan Jadi Relawan Covid-19

SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, Ijang Faisal prihatin dengan melonjaknya kasus Covid-19 yang menyebabkan tenaga kesehatan kewalahan. Ijang pun mengusulkan kepada pemerintah dalam hal ini Menkumham RI memberi narapidana atau napi bebas bersyarat untuk menjadi relawan Covid-19.

“Sebaiknya para narapidana yang masa tahanannya kurang dari setengah tahun lagi, ya antara 1-5 bulan lagi untuk bisa dibebaskan, dengan syarat napi yang bersangkutan bersedia diterjunkan menjadi relawan Covid-19. Ini adalah opsi usulan saja semata demi penanganan covid 19 yang akhir-akhir ini semakin tidak terkendali,” ujar Ijang dalam rilis yang diterima sukabumiupdate.com, Senin (28/6/2021).

Ijang menuturkan, saat ini rumah sakit menjadi penuh akibat lonjakan kasus Covid-19. Kondisi serupa pun terjadi hampir di semua Lapas yang juga penuh oleh warga binaan sehingga kondisi lapas sangat mengkhawatirkan. 

Menurut dia, banyak dari narapidana yang tidur sambil berdiri, tidur bergantian. Ketika malam yang satu kebagian tidur maka yang lain kebagian tidurnya di siang hari begitulah sebaliknya.“Ini terjadi akibat dari penuh sesaknya lapas kita saat ini,” lanjut Ijang.

Maka dari itu, Ijang mengusulkan agar pemerintah bisa mengambil opsi kebijakan menjadikan narapidana yang masa tahanannya kurang dari setengah tahun menjadi relawan Covid-19.

Ijang menuturkan pemerintah melalui Kemenkumham RI dalam hal ini kepala lapas bisa menyeleksi secara ketat narapidana mana saja yang bisa diberi bebas bersyarat tersebut.

“Karena kami meyakini tidak semua yang masuk lapas dan menjadi narapidana itu adalah orang-orang jahat, banyak dari mereka yang baik dan siap merubah pola hidup kearah yang lebih baik,” tegas Ijang.

Ijang menuturkan, amuk Covid-19 yang terjadi saat ini sangat mengkhawatirkan. Hingga menyebabkan tim pemulasaran di rumah sakit kewalahan mengurusi jenazah pasien Covid-19.

Dalam protap Covid-19 menyatakan bahwa mayat pasien Covid-19 bisa dimakamkan dalam waktu 4 jam. Tapi dengan melonjaknya kasus kematian akibat Covid-19, rata-rata diatas 9 jam mayat pasien Covid-19 tersebut bisa dimakamkan.

“Ini dikarenakan banyaknya pasien Covid-19 yang akhirnya meninggal dan kurangnya tenaga kesehatan,” jelasnya.

Ijang mengungkapkan, rasanya tidak berlebihan kalau pemerintah membuka opsi agar narapidana yang masa tahanannya kurang dari setengah tahun dapat diberi bebas bersyarat dengan menjadikan relawan Covid-19.

Mereka bisa dilibatkan menjadi tenaga pemulasaraan jenazah mayat Covid-19 misalnya, atau tenaga lainnya yang erat kaitannya dengan penanganan Covid-19.

“Sehingga ketika mereka kembali ke masyarakat dan bebas dari hukuman, mereka telah ikut andil melakukan kerja sosial membantu masyarakat dan negara secara nyata dan dengan demikian proses asimilasi dengan masyarakat luas bisa terjadi lebih cepat dan lebih baik,” jelasnya. 

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI