Sukabumi Update

Jawa Barat Defisit Anggaran Rp 5 Triliun, Pajak Kendaraan Dituding Jadi Penyebab

SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Jawa Barat Nanin Hayani Adam mengatakan terjadi defisit anggaran sebesar Rp 5 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Jabar yang disebabkan prediksi anggaran yang tidak tercapai.

"Dari target Rp 41,4 triliun diprediksi hanya tercapai Rp 35,8 triliun. Solusi untuk menutupi defisit itu adalah mengurangi belanja di tahun 2021," katanya di Bandung, Rabu, 21 Juli 2021.

Nanin menyebut ini ditengarai karena pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor atau PKB Jawa Barat pada triwulan I dan II tahun 2021 menurun dibanding triwulan III dan IV tahun 2020. 

Untuk menggenjot pendapatan pajak kendaraan bermotor, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menggulirkan kembali program pembebasan dan keringanan denda pajak bagi wajib pajak pemilik kendaraan bermotor. Program bernama Triple Untung Plus tersebut akan digulirkan 1 Agustus 2021. 

"Ini sebagai salah satu solusi menggenjot pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor. Beberapa upaya peningkatan pendapatan dari sektor ini kurang maksimal seperti pembayaran PKB door to door dan insentif pajak kendaraan oleh pemerintah pusat," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Hening Widyatmoko, Rabu.

Menurutnya, ada tiga keuntungan bagi wajib pajak dari program ini. Pertama, bebas denda pajak kendaraan bermotor. Pembebasan denda bagi warga yang terlambat membayar pajak. Namun pembebasan denda tidak berlaku untuk pembebasan pembayaran motor baru, ubah bentuk, lelang/eks-dump yang belum terdaftar, dan ganti mesin.

Kedua, bebas pokok dan denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Keringanan ini dapat dimanfaatkan warga yang ingin melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.

Ketiga, bebas tarif progresif pokok tunggakan. Keringanan ini dikhususkan untuk warga yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) kepemilikan kedua dan seterusnya. Lalu jika masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 persen. 

Hening mengatakan program Triple Untung Plus tahun lalu juga digulirkan dan terbukti membantu para wajib pajak yang sedikit banyak terdampak Pandemi Covid-19. Upaya penarikan pajak kendaraan diakui tidak optimal karena daya beli mayarakat yang turun akibat pandemi. 

"Daya beli masyarakat menurun akibat pandemi, yang juga berdampak kepada pembayaran PKB. Banyak di antara mereka yang pendapatannya menurun bahkan terkena PHK," ucap dia.

Baca Juga :

Dia menjelaskan tulang punggung pajak daerah provinsi adalah pajak kendaraan bermotor. Sehingga penurunan pendapatan dari PKB berpengaruh besar pada pendapatan daerah dari sektor pajak. "Selisih pendapatan dari PKB antara triwulan III dan IV tahun 2020 dan triwulan I dan II tahun 2021 lebih dari Rp 300 miliar atau sekitar 7,64 persen," paparnya. 

Pendapatan PKB triwulan III dan IV tahun 2020 sebesar Rp 4.060.249.125.192 (Rp 4,06 triliun), sedangkan pendapatan PKB triwulan I dan II tahun 2021 sebesar Rp 3.749.897.646.800 (Rp 3,7 triliun). Selisih triwulan III dan IV/2020 dengan triwulan I dan II/2021 yakni Rp 310.351.468.392 (Rp 310 miliar) atau 7,64 persen.

Sementara selisih pendapatan tersebut menurut Hening juga berpengaruh pada defisit anggaran APBD Jabar. Adapun program Triple Untung yang akan digulirkan kembali Agustus 2021 akan berlangsung hingga Desember 2021. "Memang periodenya lima bulan, tetapi diharapkan bisa optimal menarik pendapatan," harapnya.

Sumber: Hubungan Masyarakat Pemerintah Provinsi Jawa Barat

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI