Sukabumi Update

Rebutan Jatah Parkir, Ponakan Habisi Paman: Gunakan Pembunuh Bayaran

SUKABUMIUPDATE.com - Polisi mengamankan tiga  pelaku pembunuhan di Jalan Raya Cileungsi-Jonggol Perumahan Metland Transyogi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Minggu 17 Oktober 2021 silam. Salah satu dari pelaku adalah AH ponakan korban yang menjadi otak pembunuhan dengan latar rebutan jatah parkir.

Jajaran Polres Bogor bersama Polsek Cileungsi berhasil mengamankan tiga orang pelaku pembunuhan terhadap seorang tukang parkir berinisial P. Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, tiga orang pelaku yang diamankan pihaknya itu berinisial AH, ND dan DA. 

"Korban P ini merupakan paman dari salah seorang pelaku berinisial AH. Yang di mana AH juga merupakan otak sekaligus dalam dari pembunuhan tersebut," katanya kepada awak media, menyadur dari Ayojakarta -jaringan Suara.com, Jumat 29 Oktober 2021.

Pembunuhan tersebut dilakukan AH dengan menyewa ND dan DA yang merupakan pembunuh bayaran. Mereka baru saling kenal satu sama lain tidak lebih dari sepekan.

photoIlustrasi pembunuh bayaran - (pixabay)</span

"ND dan DA ini disewa AH untuk membunuh P, dengan bayaran masing-masing Rp5 juta. Tapi baru dibayar Rp1 juta untuk keduanya," ungkapnya.

Menurut pengakuan pelaku, motif pembunuhan tersebut dilakukan lantaran dendam pribadi AH kepada sang paman P. Di mana menurut pengakuan pelaku, sang paman P kerap kali mengambil jatah uang keamanan parkir yang sudah AH kelola lebih dari 10 tahun terakhir ini.

"AH ini merupakan juru jaga keamanan parkir. Ia mengelola parkir ilegal sudah lebih dari 10 tahun. Tapi saat pamannya P ikut mengelola parkir, P ini selalu mengambil jatah biaya keamanan parkir. Sehingga jatah AH berkurang," ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, P sudah rutin mengambil jatah uang keamanan parkir sekitar 3 tahun kebelakang. "Karena kesal jatah parkirnya diambil sang paman, akhirnya AH merencanakan pembunuhan kepada P. AH juga menyewa ND dan DA untuk membantu membunuh pamannya," jelasnya.

Atas perbuatannya itu ketiga pelaku dijerat Pasal 340 juncto 338 dan atau Pasal 351 ayat 1. "Dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup," tutupnya.

SUMBER: SUARA.COM

Video Lainnya:

Nekat! Emak-emak Bergelantungan di Rawayan Miring Tegalbuleud

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI