Sukabumi Update

Selain Hukuman Mati, Herry Juga Dituntut Lelang Aset untuk Biaya Hidup Korban

SUKABUMIUPDATE.com - Tak hanya hukuman mati dan kebiri, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat juga menuntut aset terdakwa kasus pemerkosaan belasan santri yakni Herry Wirawan disita hingga dilelang untuk biaya hidup para korban dan bayi yang dilahirkan.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 11 Januari 2022. Herry Wirawan sendiri hadir langsung untuk mendengarkan tuntutan jaksa.

Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan untuk melakukan pelelangan, jaksa menuntut agar izin yayasan pondok pesantren Herry Wirawan dibekukan dan dicabut. Kemudian aset dan kekayaan Herry dirampas untuk disita.

"Yang disita untuk dilelang, dan diserahkan ke negara atau Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang selanjutnya digunakan biaya sekolah anak-anak (korban) plus bayi-bayinya, dan kehidupan kelangsungan daripada mereka," kata Asep selaku Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Bandung, dikutip dari Antara lewat Suara.com.

photoTerdakwa Herry Wirawan usai mendengarkan tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 11 Januari 2022. HW dituntut hukuman mati atas kasus perkosaan santriwati. - (Suara.com/Cesar Yudistira)

Herry juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider satu tahun penjara dan juga dituntut membayar restitusi sebesar Rp 331 juta untuk para korban. Selain daripada tuntutan tuntutan soal materi, pelaku asusila itu pun dituntut untuk dihukum mati. Herry juga dituntut agar dihukum dengan kebiri kimia sebagai efek jera.

Menurut Asep, aksi Herry tersebut menimbulkan dampak yang luar biasa karena timbulnya keresahan di tengah masyarakat. Selain itu, para korban pun mengalami dampak sosial akibat aksi tak terpuji Herry.

"Perbuatan terdakwa itu bukan saja berpengaruh kepada kehormatan fisik, tapi berpengaruh ke psikologis dan emosional para santri keseluruhan," kata dia.

Herry dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

SUMBER: SUARA.COM

Koleksi Video Lainnya:

Gibran Rakabuming dan Kaesang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi KPK

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI