Sukabumi Update

Pembatasan Mobilitas Warga Jadi Upaya Polda Jabar Antisipasi Penyebaran Omicron

SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) bakal kembali menerapkan sejumlah pembatasan mobilitas warga guna mengantisipasi lonjakan COVID-19 varian Omicron. Pembatasan mobilitas tersebut berupa sistem buka tutup jalan dan ganjil genap.

"Akan ada beberapa langkah-langkah operasional lalu lintas, seperti pembatasan ganjil-genap, kemudian ada rangkaian buka tutup jalan di beberapa penggal jalan," kata Kabid Humas Polda Jabar Pol Ibrahim Tompo, Rabu (9/2/2022) dikutip Suara.com dari Antara.

Selain itu, karena kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 telah diterapkan di sejumlah daerah di Jawa Barat, kata Tompo, pihak kepolisian juga bakal melakukan patroli berskala besar untuk mengawasi protokol kesehatan masyarakat.

Baca Juga :

Dia memastikan polisi bakal mengawasi protokol kesehatan dengan cara persuasif dan edukatif. Namun apabila ada pelanggaran, maka pihaknya tak segan untuk mengambil langkah tindakan hukum.

"Tapi kita sangat berharap kondisi tersebut tidak dilaksanakan (tindakan hukum), diharapkan betul-betul masyarakat bisa bekerjasama dan mendukung program PPKM Level 3 ini," kata Ibrahim.

Sementara itu, di ibu kota Jawa Barat, Kota Bandung, saat ini pun telah diberlakukan sistem ganjil-genap untuk kendaraan yang masuk melalui lima gerbang tol. Lima gerbang tol itu yakni Gerbang Tol Pasteur, Pasirkoja, Kopo, Muhammad Toha, dan Buahbatu.

Namun pemberlakuan ganjil-genap itu hanya diberlakukan setiap akhir pekan. Dengan sistem tersebut, diharapkan mobilitas kendaraan yang masuk ke Kota Bandung dapat diminimalisir.

Sedangkan di Kota Sukabumi pemberlakuan kembali sistem Ganjil genap digelar di Jalan RE Martadinata mulai Selasa, 8 Februari 2022 hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Kebijakan Ganjil genap ini mengacu instruksi Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Kota Sukabumi yang berada pada Level 2.

SUMBER: SUARA.COM

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI