Sukabumi Update

Satu Keluarga Plus Tetangga Jualan Ganja, Suami Masih Buron

SUKABUMIUPDATE.com - Satu keluarga bersama tetangganya ditangkap lantaran terlibat bisnis narkotika. Mereka diketahui jadi bandar dan pengedar ganja. 

"Pengungkapan kejahatan narkotika ganja yang dilaksanakan satu keluarga yang terdiri dari suami, istri dan adik serta tetangga," ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan, dikutip dari berita suara.com.

Mengutip berita suara.com, satu keluarga di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) ini dihadirkan dalam gelar perkara kasus penyalahgunaan narkotika di Mapolres Cimahi, pada Jumat, 8 April 2022. Sindikat ganja satu keluarga ini berinisial RN, NI dan MK, sementara RY masih buron.

Menurut AKBP Imron Ermawan, pengungkapan kasus narkotika yang dijalankan satu keluarga itu bermula dari laporan masyarakat. Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi melakukan penyelidikan hingga mengamankan seorang perempuan berinisial RN.

"RN ini berperan mengendalikan peredaran narkotika," ucap Imron.

Pada saat diamankan, petugas menemukan barang bukti satu paket ganja dengan berat bruto 24,93 gram, tas selendang, satu buah timbangan dan satu buah ponsel. Tersangka yang merupakan ibu rumah tangga mengaku mendapat ganja dari suaminya berinisial RY yang hingga kini masih buron. 

Tersangka RN sudah dua kali menerima dua kali dengan masing-masing seberat 1 kilogram. Setelah mendapat barang terlarang dari suaminya, RN bersama tersangka NI dan MK bersama-sama mengedarkan ganja tersebut. 

NI dan MK kemudian ditangkap. Dari tangan NI, polisi mengamankan 4 paket barang bukti. "Sementara dari tangan MK diamankan 4 paket ganja seberat 93,4 gram," tutur Imron.

Keuntungan yang didapat NI dan MK sebagai kurir mencapai 1,5 juta dalam sekali transaksi. Sementara yang didapat RN sebesar Rp 2 juta. "Peredaran narkotika jenis ganja tersebut sudah berjalan 2-3 bulan," sebut Imron.

Akibat bisnis terlarangnya, satu keluarga tersebut terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Mereka disangkakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain satu keluarga tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi juga mengamankan puluhan tersangka lainnya dalam sebulan terakhir. Dari puluhan tersangka, polisi menyita sebanyak 603,36 gram sabu-sabu. Kemudian ada ganja kering seberat 137,85 gram, tembakau sintetis seberat 274,13 gram, ekstasi sebanyak 35 butir, obat keras terlarang sebanyak 2.970 butir dan psikotropika sebanyak 10 butir.

SUMBER: SUARA.COM

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI