Sukabumi Update

Sakit Hati Diselingkuhi, Suami di Tasikmalaya Jual Istrinya ke Pria Hidung Belang

SUKABUMIUPDATE.com - Seorang suami berinisial D (37 tahun) di Tasikmalaya, Jawa Barat, tega menjual istrinya berinisial J (39 tahun) kepada pria hidung belang lantaran sakit hati diselingkuhi.

Dikutip dari HR Online, D menawarkan istrinya kepada pria hidung belang via media sosial twitter dan Whatsapp dengan tarif Rp 300 ribu untuk sekali kencan. Diketahui, pasangan suami istri tersebut juga ternyata memiliki perilaku menyimpang.

Kasus tindak pidana asusila prostitusi online ini kemudian berhasil diungkap Satreskrim Polres Tasikmalaya.

“Modus pelaku melakukan perbuatan tersebut, dengan cara menawarkan jasa persetubuhan threesome (tiga orang) dan swinger (bertukar pasangan) melalui media sosial dengan tarif 300 ribu,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Dian Purnomo kepada awak media, Rabu (20/4/2022).

Baca Juga :

Sedangkan untuk di luar hotel, pelanggan yang ingin gunakan jasanya harus membawa minuman keras. Alasan suami menjual istrinya, awalnya karena istri selingkuh dan ketahuan oleh suami.

“Jadi kata suaminya daripada selingkuh mending melakukan perbuatan tersebut (prostitusi online) mereka juga memiliki karakter perilaku yang menyimpang,” katanya.

Pasangan suami istri tersebut diamankan di salah satu hotel di Singaparna. Terungkap juga bahwa perbuatan asusila keduanya sudah berjalan 4 bulan.

“Mereka juga awalnya ada kesepakatan lantaran sama-sama mau untuk melakukan perbuatan prostitusi online tersebut. Ini sudah berjalan 4 bulan, sekali transaksi 300 ribu,” ucapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus suami jual istri di Tasikmalaya tersebut berupa satu unit kendaraan sepeda motor, satu kotak alat kontrasepsi, uang tunai Rp 300 ribu dan print out percakapan di media sosial twitter dan Whatsapp.

“Alasan hanya suaminya yang jadi tersangka, lantaran sesuai dengan penerapan pasal 29 KUHP dan 506 ini kita terapkan kepada setiap orang yang memudahkan perbuatan cabul dan membuat hal tersebut menjadi kebiasaan dan keuntungan,” jelasnya.

Sementara pasal yang diterapkan kepada D adalah Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun 4 bulan penjara atau 506 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara. 

SUMBER: HARAPANRAKYAT.COM

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI