Sukabumi Update

Kominfo Ancam Blokir PUBG Mobile, Tencent Buka Suara

SUKABUMIUPDATE.com - Tencent diap daftarkan game PUBG Mobile ke situs Penyelenggara Sistem Elektronik  atau PSE, lingkup privat sesuai anjuran Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika).

"Perihal PSE ini, kami sedang koordinasi internal untuk merampungkan proses registrasinya. Semoga dalam waktu dekat bisa selesai ya," kata Public Relation Manager PUBG Mobile Indonesia, Emil Riswandi, dikutip dari Suara.com, Kamis (30/6/2022).

Baca Juga :

PUBG Mobile adalah salah satu game yang beroperasi di Indonesia dan belum mendaftar ke situs PSE Kominfo lingkup privat.

Berdasarkan pantauan Suara.com di situs PSE Kominfo per Kamis (30/6/2022) pukul 07.53 WIB, Tencent selaku pengembang PUBG Mobile asal China ini belum mendaftarkan game buatannya ke situs tersebut.

Begitu pula dengan game populer lainnya seperti Mobile Legends buatan Moonton. Game bergenre MOBA ini belum mendaftarkan ke situs PSE Kominfo.

Suara.com sudah meminta komentar ke pihak Moonton Indonesia. Namun hingga kini mereka belum merespons.photoKominfo Minta Perusahaan Platform Digital Segera Mendaftar - (Wikipedia)

Sementara game lain seperti Free Fire, Call of Duty Mobile, hingga Arena of Valor sudah didaftarkan pengembangnya, Garena sebagai PSE lingkup privat domestik.

Sebelumnya Kementerian Kominfo menegaskan bakal memblokir platform yang belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, tak terkecuali game.

“Game termasuk. Kalau game itu termasuk layanan berbayar namanya,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan saat diwawancara via telepon, Selasa (28/6/2022).

Semuel mengatakan kalau game-game mobile tersebut justru harus mendaftar PSE lingkup privat. Sebab itu bisa dianggap kalau bisnis mereka di Indonesia adalah aktivitas legal.

“Pasti daftarlah mereka. Kalau mereka enggak daftar, mereka enggak mau berbisnis di Indonesia,” jelas dia.

Pendaftaran PSE merupakan amanat pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Pasal 47 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, dan perubahannya yang mengatur akhir batas kewajiban pendaftaran lingkup private pada 20 Juli 2022.

SUMBER: SUARA.COM

Editor : Noity

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI