Sukabumi Update

KPID Sumut: Judicial Review Masa Jabatan KPI Demi Pembenahan Sistem Ketatanegaraan

Ketua KPID Sumatera Utara Anggia Ramadhan | Foto : Ist

SUKABUMIUPDATE.com - Ketua KPID Sumatera Utara Anggia Ramadhan menegaskan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi ihwal perpanjangan masa jabatan KPI dari 3 tahun menjadi 5 tahun bukanlah ego sektoral yang bermotif ekonomi.

Menurut Anggia, permohonan ini justru dimaksudkan untuk pembenahan sistem ketatanegaraan kita yang masih banyak ketimpangan dan diskriminasi.

“Soal masa jabatan itu hanya pintu masuk saja yang memang kami anggap menunjukkan ketidaksetaraan dengan lembaga negara lainnya seperti KPK, OJK, KPPU dan OJK yang masa jabatannya 5 tahun. Mengapa KPI sebagai lembaga negara yang memiliki konstitusional importance, tidak disetarakan sehingga nyata adanya ketidakadilan dan diskriminasi dalam sistem ketatanegaraan,” kata Anggia Ramadhan

Anggia juga menegaskan, nilai keadilan dan menghapus diskriminasi merupakan nilai yang terkandung dalam pasal 28l UUD 1945. Inilah nilai yang diperjuangkan KPID seluruh Indonesia melalui langkah hukum judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: DPRD Sukabumi Respon Protes Kerusakan Jalan Ruas Caringin-Cidahu: Kami Tidak Tinggal Diam

Anggia berpendapat bahwa pasal 9 ayat (3) UU 32 Tahun 2002 yang mengatur jabatan Komisioner KPI 3 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai masa jabatan komisioner KPI 5 tahun.

Permohonan judicial Review diajukan oleh Syaefurrochman Achmad, komisioner KPID Jawa Barat. Ia didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Advokat M.Z. Al-Faqih & Partners dari Bandung.

Hingga saat ini, sudah dua kali sidang dilakukan dan bukti-bukti sudah diterima Mahkamah Konstitusi. Menurut jadwal sidang di MK, perkara ini akan diputus pada tanggal 21 Maret 2024 jam 10.00 WIB.

Sidang ini disambut baik seluruh KPID di Indonesia, sehingga mereka berharap Majelis Hakim MK mengabulkan permohonan ini. Dengan demikian KPID seluruh Indonesia memberikan kontribusi yang kongkrit dalam pembenahan sistem ketatanegaraan di Indonesia.

Dalam permohonannya, Syaefurrochman melalui kuasanya telah meminta kepada MK agar menyatakan pasal 9 ayat (3) UU Nomor 32 tentang Penyiaran yang mengatur masa jabatan komisioner KPI 3 tahun dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Masa jabatan ketua, wakil ketua dan anggota KPI Pusat dan KPI Daerah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

Editor : Syamsul Hidayat

Tags :
BERITA TERKAIT