Sukabumi Update

KPPN Sukabumi Salurkan Rp 240 Miliar Dana BOS Tahap II Gelombang I ke 3027 Sekolah

SUKABUMIUPDATE.com - KPPN Sukabumi kembali menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 240 miliar. 

“Dana BOS tersebut merupakan penyaluran tahap II gelombang I yang dikucurkan untuk 3.027 sekolah baik negeri maupun swasta yang tersebar di Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, dan Kota Sukabumi,” ujar Kepala KPPN Sukabumi, Abdul Lutfi, Rabu (8/6/2022). 

Baca Juga :

Adapun rincian dari penyaluran BOS Tahap II Gelombang I disalurkan untuk 1.403 sekolah baik negeri maupun swasta di Kabupaten Sukabumi sebesar Rp 107,7 miliar. 

Di Kota Sukabumi,  telah tersalurkan sebesar Rp8,7 miliar untuk 101 sekolah negeri maupun swasta. Sedangkan untuk 1.523 sekolah negeri dan swasta di Cianjur tersalur sebesar Rp 123,5 miliar.

Penyaluran Dana BOS ini dilakukan sesuai dengan Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran nomor ND-508/PB.2/2022 tanggal 30 Mei 2022, setelah diterbitkannya rekomendasi Direktur Dana Transfer Khusus Ditjen Perimbangan Keuangan nomor ND-316/PK.3/2022 tanggal 27 Mei 2022. Hal ini sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 119/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik. 

Dalam hal mekanisme salur, Dana BOS terbagi menjadi tiga kategori, yaitu Dana BOS Reguler, Dana BOS Afirmasi, dan Dana BOS Kinerja. Dana BOS Reguler disalurkan dalam tiga tahap, yaitu sebesar 30% pada tahap I disalurkan paling cepat bulan Januari, sebesar 40% pada tahap II paling cepat bulan April, dan sebesar 30% pada tahap III paling cepat bulan September. Sedangkan Dana BOS Afirmasi dan Kinerja disalurkan dalam satu tahap, paling cepat bulan April. 

Abdul menambahkan bahwa penyaluran Dana BOS  pada dua tahun sebelumnya dilaksanakan oleh 34 KPPN yang berkedudukan di ibukota provinsi. Namun, mulai tahun 2022, penyaluran dilaksanakan oleh 173 KPPN yang tersebar di seluruh Indonesia, salah satunya adalah KPPN Sukabumi. Selain itu terdapat perubahan lainnya seperti adanya rekening terstandarisasi yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. 

Hal ini bertujuan untuk meminimalisasi adanya rekening penerima yang salah yang dapat mengakibatkan keterlambatan dana yang diterima oleh pihak sekolah. Melalui mekanisme baru ini, diharapkan dapat mendukung konsep merdeka belajar, mempercepat penyaluran karena tidak harus menunggu sekolah lain dalam wilayah yang sama, serta meningkatkan akurasi karena rekomendasi penyaluran menggunakan data yang diinput langsung oleh sekolah melalui aplikasi Dana BOS, dan menjaga akuntabilitas.  

Sampai saat ini, dana BOS yang telah disalurkan melalui KPPN Sukabumi adalah sebesar Rp455,6 miliar. Dana ini terdiri atas BOS Kinerja sebesar Rp 13,8 miliar untuk 162 sekolah yang tersebar di Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, dan Kota Sukabumi, dan BOS Reguler sebesar Rp 441,8 miliar. 

Abdul berharap kepada pihak sekolah yang telah menerima Dana BOS dapat segera menggunakan dengan baik, transparan dan akuntabel sehingga dapat mendukung kelancaran dalam proses belajar mengajar.

“Semoga dengan disalurkannya dana BOS tersebut dapat membantu peningkatan kualitas pendidikan serta mengurangi angka putus sekolah di wilayah Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, dan Kota Sukabumi sehingga diharapkan menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas dan memiliki daya saing serta dapat menciptakan generasi penerus kepemimpinan bangsa,” ujar Abdul. 

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI