Sukabumi Update

Mahasiswa Minta BPKPD Buka Data Status Aset Kota Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Sukabumi (PB Himasi) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi.

Mereka mempertanyakan data aset yang dimiliki Kota Sukabumi. Menurut mahasiswa, status aset di Kota Sukabumi tidak jelas. "Terlepas itu penghilangan atau dan lain sebagainya. Kami sampaikan saat ini statusnya [aset] tidak jelas, karena sudah kami sampaikan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terkait aset di Kota Sukabumi sudah tidak terjadi lagi," ujar Ketua PB Himasi Danial Fadhilah di sela aksi unjuk rasa di depan kantor BPKPD Jalan Cikole Dalam, Kamis (30/6/2022) sore. 

Baca Juga :

Danial menyatakan BPKPD seharusnya mengelola dan memastikan status aset tersebut. "Harus jelas tidak seenak-enaknya BPKPD mengelolanya," ujarnya.

Selain tentang transparansi data barang milik daerah, mereka juga menuntut transparansi data pendapatan daerah pada tahun 2021. "Karena pendapatan di Kota Sukabumi selalu menurun, berapa dan dari mana saja [asal pendapatan] ,” ujarnya.

Termasuk dengan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS), mahasiswa meminta datanya dibuka dan disampaikan ke publik.

Danial menyatakan masyarakat memiliki hak untuk tahu dan kewajiban BPKPD membukanya. 

photoAksi bakar ban dalam demo yang dilakukan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Sukabumi (PB Himasi) di depan kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sukabumi. - (Istimewa)</span

Lebih lanjut, PB Himasi sebelumnya mengirim surat kepada Kepala BPKPD. Melalui surat tersebut PB Himasi mengajukan permohonan informasi terkait dokumen laporan pendapatan daerah Kota Sukabumi tahun 2021, dokumen pengelolaan barang milik daerah dan dokumen KUA PPAS.

Dalam hal ini, BPKPD berasumsi untuk membuka data itu harus ada prosedurnya. Namun BPKPD juga lah yang membalas surat tersebut. 

“Kewajiban BPKPD membukanya. Kalau misalkan BPKPD berasumsi harus lewat di Kominfo lalu kenapa surat kami dibalas? balasan surat dari BPKD berarti mereka menguasai informasi dan harus diserahkan kepada kami, itu amanat UU [Keterbukaan Informasi Publik]," ujarnya. 

Dalam aksi unjuk rasa itu, belasan mahasiswa tersebut membakar ban mobil sebagai bentuk protes karena tak kunjung mendapat tanggapan dari yang bersangkutan.

Sementara itu, Sekretaris BPKPD Kota Sukabumi Olga mengatakan, aksi unjuk rasa yang dilakukan PB Himasi sebagai bentuk koreksi terhadap BPKPD. 

Olga membenarkan kalau pada tanggal 24 Juni ada surat dari PB Himasi mengenai permohonan data dan BPKPD sudah membalasnya.

"Mereka meminta 3 dokumen diantaranya, dokumen pendapatan, dokumen barang milik daerah, dokumen KUA PPAS," jelasnya.

"Kita hanya mengelola pendapatan yang bersumber dari pajak daerah. Terkait permintaan PB Himasi, kami juga sudah melayangkan surat jawaban terkait klarifikasi dokumen apa yang dibutuhkan, agar lebih tepat sasaran," ungkapnya.

Mengenai keterbukaan publik, Olga menyatakan di Undang-undang pun diatur mekanismenya. “Karena sesuai dengan Undang-undang keterbukaan publik yang berlaku ada mekanisme yang harus diikuti," jelasnya.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI