Sukabumi Update

Bapenda Sukabumi Hapus Sanksi Administratif Bagi Pajak Jenis Ini

SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi menggulirkan program pengurangan pokok pajak daerah dan penghapusan sanksi administratif bagi Wajib Pajak atas Piutang pajak daerah.

Program ini dalam rangka Hari Jadi ke-152 Kabupaten Sukabumi serta membantu pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Bapenda Kabupaten Sukabumi Dadang mengatakan, stimulus atau insentif pajak ini juga dalam rangka hari jadi Kabupaten Sukabumi ke-152 dan berlaku hingga 30 September 2022.

“Dengan harapan adanya SK stimulus ini pendapatan daerah dari piutang akan bertambah,” kata Dadang kepada sukabumiupdate.com, Kamis (18/8/2022).

Baca Juga :

Adapun pengurangan pokok pajak daerah atas piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB P2) sebesar 10 persen dari pokok pajak terutang tahun 1994 sampai dengan tahun 2021..

Penghapusan sanksi administratif atau denda diberikan kepada wajib pajak jenis Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak parkir, pajak air tanah, dan pajak mineral bukan logam dan batuan. (ADVERTORIAL)

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI