Sukabumi Update

BLT Rp 600 Ribu Mulai Dibagikan kepada 20,65 Juta KPM, Cek Syarat dan Ketentuan!

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah mulai mencarikan bantuan lansung tunai atau BLT Rp 600 ribu kepada 20,65 Juta KPM (Keluarga Penerima Manfaat), sejak Kamis, 1 September 2022. Bantuan sosial atau bansos tunai ini disiapkan untuk menjaga daya beli masyarakat sebagai antisipasi dampak penurunan ekonomi global, termasuk di Indonesia yang tengah merencanakan kenaikan harga bahan bakar minyak alias BBM.

Melansir tempo.co, anggaran yang disiapkan pemerintah untuk bantuan sosial sebesar Rp 24,17 triliun. Sebanyak Rp 12,4 triliun di antaranya akan dialokasikan untuk bansos dalam bentuk BLT.

BLT BBM itu akan diberikan kepada sebanyak 20,65 juta KPM atau masyarakat miskin senilai Rp 600.000. Bantuan tersebut akan dibayarkan dua kali atau masing-masing Rp 300.000 per term.  

Direktur Utama PT Pos Indonesia Faizal R. Djoemadi menyatakan bahwa pihaknya telah menerima 1,5 juta data penerima manfaat dari total 20,6 juta KPM. BLT akan disalurkan melalui kantor pos di seluruh Indonesia.  

Faizal menargetkan dalam dua minggu, semua penerima manfaat BLT BBM akan menerima haknya. "Kami juga akan meningkatkan kerja sama dengan pihak luar, seperti merekrut mahasiswa dan masyarakat sebagai tenaga juru bayar," tuturnya dikutip dari keterangan resmi, Jumat, 2 September 2022.

Selain itu, kata Faizal, PT Pos juga akan menggandeng pemerintah daerah, dinas sosial, aparat setempat, kepolisian dan TNI. "Agar penyaluran bisa cepat dan aman,” kata Faizal.

Baca Juga :

Di samping BLT untuk KPM, pemerintah juga akan memberikan bantuan Rp 600.000 kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimum sebesar Rp 3,5 juta. Total anggaran yang disiapkan untuk bansos pekerja mencapai Rp 9,6 triliun.

Adapun penerima bansos ini akan ditentukan berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan. “Nanti Ibu Menteri Ketenagakerjaan (Ida Fauziyah) akan segera menerbitkan petunjuk teknisnya, sehingga bisa langsung dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Selain dua jenis bansos itu, pemerintah juga akan menggelontorkan bantuan subsidi untuk sektor transportasi, seperti angkutan umum dan ojek. Total anggaran yang disapkan sebesar Rp 2,17 triliun dan disalurkan melalui pemerintah daerah.

Masih dari tempo.co, untuk menerima BLT ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi:

1. Penerima bansos adalah masyarakat miskin atau rawan miskin yang memiliki KTP

2. Penerima bansos bukan termasuk anggota PNS, Polri dan TNI

3. Khusus Bansos Program PKH, penerima harus masyarakat yang terdampak kenaikan harga BBM, termasuk mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

4. Untuk pekerja, BLT akan diberikan bagi pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta. 

Berikut adalah 3 cara untuk mendapatkan BLT senilai Rp 600.000:  

1. Mengambil BLT di Kantor Pos terdekat bagi penerima manfaat yang berdomisili dalam radius sekitar 500 meter dari Kantor Pos.

2. BLT disalurkan  melalui komunitas seperti RT/RW, kelurahan dan kecamatan

3. BLT akan diantar langsung ke rumah bagi penerima disabilitas, orang tua, dan warga yang bermukim di wilayah 3T (terdepan, tertinggal, terluar).

SUMBER: TEMPO.CO (BISNIS)

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI