Sukabumi Update

Daftar Tarif Angkot Terbaru di Sukabumi, Versi Sementara Pasca Kenaikan Harga BBM

SUKABUMIUPDATE.com - Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diumumkan menteri ESDM pada Sabtu, 3 September 2022 kemarin direspons oleh sopir angkutan umum khususnya angkot dengan menaikan tarif versi sementara. Di Kota Sukabumi dan Kabupaten Sukabumi saat ini sudah ada tarif penyesuaian sementara merespon kenaikan harga BBM, sambil menunggu aturan hukum resmi dari pemerintah daerah.

Pasca kenaikan harga BBM, sejumlah organisasi sopir angkot di Sukabumi sudah melakukan penyesuaian tarif di lapangan, walaupun belum resmi dari pemerintah daerah. Ini dilakukan untuk menghindari kerugian yang diterima para sopir dari kebijakan kenaikan harga BBM khususnya yang bersubsidi oleh pemerintah, pada Sabtu 3 September 2022 kemarin.

Ketua jalur 07 (Cisaat-Cibadak), Cecep Supriadi menyampaikan penyesuaian kenaikan tarif berkisar di rentang Rp 1 ribu hingga 2 ribu. "Kita sudah sosialisasikan kenaikan sementara sama sopir itu sekitar tergantung jarak. Jangan mahal-mahal penyesuaian aja sambil menunggu kebijakan dari Dinas Perhubungan (Dishub)," jelas Cecep pada sukabumiupdate.com Minggu (4/9/2022). 

Para sopir angkot berharap para penumpang mengerti dengan keputusan mereka menyesuaikan tarif angkutan. "Inisiatif menunggu kenaikan resmi dari pemerintah, jadi saya ikut naikan tarif. Tapi kalau ada penumpang yang keberatan kami masih menerima tarif lama, sambil menunggu aturan resminya," jelas Indra, sopir angkot trayek 07 Kabupaten Sukabumi.

Mereka berharap, tidak ada lagi kenaikan harga tarif angkot yang dipicu oleh kenaikan harga BBM, karena kondisi perekonomian saat ini belum pulih benar. "Semoga ga naik-naik lagi lah kasian penumpang," ungkap Indra. 

Berikut tarif sementara (belum resmi) trayek Cisaat-Cibadak; Cisaat-Cibolang jadi Rp 5000, Cisaat-Karangtengah jadi Rp 7000, Cisaat-Cibadak jadi Rp 8.000, Cibadak-Sekarwangi jadi Rp 5.000, Cibadak-Karangtengah jadi Rp 7.000, Cibadak-Cibaraja jadi Rp 8.000, Jarak Dekat jadi Rp 5000 dan anak sekolah jadi Rp 4000.

Cisaat-Cibolang dari Rp 4000 jadi Rp 5000, Cisaat-Karangtengah Rp 5.000 jadi Rp 7000, Cibadak-Sekarwangi Rp 6.000 jadi Rp 8.000, Cibadak-Karangtengah dari RP 4.000 jadi Rp 5.000, Cibadak-Cibaraja Rp 5.000 jadi Rp 7000, Jarak Dekat Rp 4.000 jadi Rp 5.000, anak sekolah Rp dari Rp 3.000 jadi Rp 4.000.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Dedi Chardiman menegaskan pemda secepatnya akan mengeluarkan dasar hukum dari tarif baru angkutan umum pasca kenaikan harga BBM. "Sudah berproses, segera menyesuaikan," ucapnya kepada sukabumiupdate.com, lewat pesan singkat, Minggu.

Dedi menegaskan akan dirilis Peraturan Bupati (Perbup) soal tarif angkot terbaru dengan besaran penyesuaian tarif bervariasi. Salah satu parameternya adalah Biaya Operasional Kendaraan (BOK). 

photoCarry warna-warni angkot di Sukabumi - (istimewa)</span

"Maksimal Senin 5 September 2022 kami upayakan aturan tarif baru angkot di Kabupaten Sukabumi sudah keluar dan berlaku. Hari ini kita sosialisasikan rancangan perbubnya melalui para kepala UPTD Dishub," jelas Dedi.

Ia juga membenarkan bahwa saat ini di lapangan dari hasil pantauan jajarannya, beberapa trayek angkot di Kabupaten Sukabumi sudah memberlakukan tarif penyesuaian. "Sepanjang tidak berpotensi kegaduhan kami tolerir, tapi ada baiknya tunggu tarif resmi sesuai perbub, insyaallah Senin berlaku."

Sementara untuk trayek angkutan umum di Kota Sukabumi juga terjadi hal yang sama. Sempat beredar tarif baru versi para sopir merespon kenaikan harga BBM dengan memberlakukan tarif sementara sambil menunggu aturan resmi dari pemerintah, yang langsung direspon dengan membuat kesepakatan sementara antara mereka dan pemerintah daerah.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi Abdul Rachman saat dihubungi, Sabtu (3/9/2022) malam membenarkan hal tersebut. "Mulai naik, asalnya Rp 5.000 menjadi Rp 6.000 jauh dekat. Ongkos siswa naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi Abdul Rachman saat dihubungi, Sabtu (3/9/2022) malam.

Besaran tarif tersebut sesuai dengan berita acara kesepakatan antara Dishub Kota Sukabumi dengan Kelompok Kerja Unit (KKU) angkutan umum dan Organda. Dalam berita acara itu tertulis, jika harga BBM naik mencapai Rp 10 ribu maka tarif sesuai perhitungan Biaya Operasional Kendaraan (BOK) menjadi Rp 5.864 dan dibulatkan menjadi Rp 6.000. 

"Saya juga minta arahan Wali Kota karena memang SK itu berproses maka yang menjadi  acuan adalah hasil kesepakatan itu," tuturnya. 

Baca Juga :

Abdul menyatakan, setelah naiknya harga Pertalite, Solar dan Pertamax diumumkan pemerintah, ada sopir Angkot yang menaikan ongkos secara sepihak. Kemudian pada Sabtu sore beberapa sopir Angkot sempat mendatangi kantor Dinas Perhubungan 

“Secara sepihak sopir narikin ke penumpang Rp 7.000 dan Rp 8.000 jadi tidak ada keseragaman. Nah mereka datang kesini ingin ada kepastian berapa sih tarif baru sebenarnya," katanya. 

Kini pihaknya juga telah menginstruksikan agar sopir Angkot memasang daftar ongkos di pintu Angkot terkait penerapan tarif baru.  "Itu yang dipertebal, dicetak tebal stabilo ditempel di Angkot sambil menunggu SK Wali Kota," jelasnya.

RALAT NASKAH PUKUL 14.56 WIB, KESALAHAN PADA NOMINAL TARIF SEMENTARA ANGKOT TRAYEK 07 CIBADAK-CISAAT

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI