Sukabumi Update

Mau Mengajukan Diri Sebagai Penerima BLT BBM? Begini Caranya!

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah mulai menyalurkan bantuan langsung tunai bahan bakar minyak atau BLT BBM sejak akhir Agustus 2022.

Dilansir dari tempo.co, terdapat 20,65 juta keluarga miskin yang akan menerima dana sebesar Rp 12,4 triliun dan 16 juta pekerja berpenghasilan rendah mendapatkan bantuan Rp 9,6 triliun. Setiap penerima bansos akan mendapatkan total Rp 600 ribu dalam tempo empat bulan.

Pemerintah menyalurkan BLT BBM berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan BPJS Ketenagakerjaan. Selain menyalurkan bantuan melalui data yang sudah terdaftar di pemerintah, masyarakat juga dapat berinisiatif mengajukan diri atau orang lain yang dianggap layak mendapatkan bansos ini (exclusion error). Termasuk melaporkan orang yang tidak pantas mendapatkan bantuan, namun menerimanya (inclusion error). Fitur usul sanggah ini tersedia di tautan https://cekbansos.kemensos.go.id atau menghubungi command center Kementerian Sosial di nomor 021-171.  

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan dari 20,6 juta keluarga penerima manfaat BLT BBM, pemerintah sudah siap menyalurkan kepada 18.486.756 keluarga melaui PT Pos Indonesia. Sisanya, menurut dia, sedang dalam proses koreksi data. "Perlu koreksi karena misalkan kami mengumumkan hari ini, jam ini (terdapat sekian penerima manfaat), tetapi beberapa menit kemudian ada (penerima) yang meninggal. Jadi perlu mendata lagi," ujarnya.

Menteri Risma melanjutkan, masyarakat bisa mengusulkan dirinya sendiri atau orang lain melalui layanan usul sanggah itu. "Lalu kami akan mengecek di lapangan," katanya. Sebanyak 70 ribu petugas pendamping akan memverifikasi ulang setiap informasi yang masuk lewat layanan usul sanggah tadi.

Sebelum mendaftarkan diri atau orang lain sebagai penerima BLT BBM, ketahui dulu syarat umum penerima bansos:

- Warga miskin atau rentan miskin

- Bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI, atau Polri

- Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam DTKS Kementerian Sosial

- Warga atau pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta

Cara mengajukan usul:

- Unduh aplikasi Cek Bansos

- Buka aplikasi Cek Bansos

- Klik menu Daftar Usulan

- Klik menu Tambah Usulan

- Mengisi formulir sesuai dengan data kependudukan calon penerima manfaat

- Memilih jenis bantuan sosial Bantuan Pangan Non-Tunai atau Program Keluarga Harapan (BPNT/PKH)

- Unggah dua foto, yaitu KTP dan rumah tampak depan

- Klik Kirimkan Tanggapan

Cara mengajukan sanggah:

- Unduh aplikasi Cek Bansos

- Buka aplikasi Cek Bansos

- Klik menu Tanggapan Kelayakan

- Halaman akan menampilkan data penerima BLT di sekitar tempat tinggal pemilik akun

- Beri tanggapan dengan memilih ikon jempol menghadap ke bawah atau jempol menghadap ke atas.

Jika jempol menghadap ke bawah, maka data penerima tidak layak mendapatkan BLT BBM, sedangkan ikon jempol menghadap ke atas untuk menilai seseorang layak menerima bansos.

- Isi alasan mengapa orang tersebut tidak layak atau layak menerima bansos

- Klik Kirimkan Tanggapan

Cara mengecek penerima BLT BBM:

- Akses laman resmi cekbansos.kemensos.go.id

- Masukkan data wilayah penerima manfaat, yakni provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa

- Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP

- Ketik delapan huruf kode captcha

- Klik tombol Cari Data

- Sistem mencari data nama penerima manfaat sesuai wilayah dan akan muncul apakah termasuk penerima manfaat BLT BBM atau tidak.

Apabila nama Anda tertera sebagai penerima BLT BBM, berikut cara mencairkan bansos tersebut:

1. Kantor Pos

Penerima manfaat yang tinggal dalam radius 500 meter dari kantor pos bisa datang langsung untuk mencairkan bansos.

2. Melalui RT/RW

Pemerintah menyalurkan BLT BBM melalui seperti RT/RT, kelurahan, dan kecamatan.

3. Diantar Langsung

Petugas akan mengantar BLT BBM bagi penerima dari kelompok penyandang disabilitas, orang lanjut usia atau lansia, dan yang tinggal di wilayah terdepan, tertinggal, dan terluar (3T).

SUMBER: TEMPO.CO

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI