Sukabumi Update

Syarat Menukar Uang Rusak di Bank, Jangan Dibuang Ya!

SUKABUMIUPDATE.com - Uang dengan kondisi robek atau cacat kerap kali tidak diterima di pasaran. Oleh sebab itu, kebanyakan orang akan mengakalinya dengan menyambung menggunakan lem solasi. Akan tetapi, cara tersebut bisa menambah kerusakan.

Hampir tiap hari uang beredar dari satu pemilik ke pemilik lain. Tak heran, uang kertas kerap kali mengalami kerusakan seperti lecek atau robek.

Nah, untuk mengatasi hal tersebut Bank Indonesia (BI) memberikan pelayanan penukaran uang rusak atau cacat untuk Anda yang memilikinya. Melansir resmi Bank Indonesia, inilah beberapa syarat penukaran uang rusak atau uang cacat:

photo(Ilustrasi) Uang Rusak - (Bank Indonesia)</span

1. Uang rusak/cacat adalah uang Rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah/berbeda dari ukuran aslinya yang antara lain karena terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek, mengerut. 

2. Uang rusak/cacat dapat ditukarkan apabila tanda keaslian uang Rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenal. Untuk uang kertas harus memenuhi ketentuan berikut: 

  • Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya
  • Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya
  • Uang Rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap
  • Uang Rupiah Kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama. 

3. Sementara, apabila fisik uang rupiah kertas kurang dari (dua per tiga) bagian atau 68 persen dari ukuran asli, maka uang tidak dapat ditukarkan. 

4. Penggantian uang rusak atau cacat sebagian karena terbakar dapat ditukarkan jika masih bisa dikenali keasliannya. Dalam suatu kasus, penukaran uang ini dapat dimintai surat keterangan dari kelurahan atau kantor kepolisian. 

5. Selain itu Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang yang rusak karena sengaja dirusak dan uang hilang dan musnah karena sebab apapun.

6. Uang rusak yang diberi penggantian sebesar nilai nominal ukuran fisik lebih besar atau , terbagi maksimal dua bagian dengan nomor seri pada uang lengkap, dan uang rusak yang masih dapat dikenali keasliannya.

Demikian syarat penukaran uang rusak atau uang cacat ke bank. Semoga informasi ini bermanfaat.

Baca Juga :

Editor : Reza Nurfadillah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI