Sukabumi Update

Harga BBM Naik, Tarif Bus Ekonomi Antar Kota di Jawa Barat Naik 16 Persen

SUKABUMIUPDATE.com - Akibat harga BBM yang mengalami kenaikan, tarif bus ekonomi antar kota dalam provinsi (AKDP) di Jawa Barat resmi naik 15,99 persen.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, A Koswara seperti dikutip dari Tempo.co.

“Sekitar 16 persen naiknya dari harga dasar yang kita hitung pada kondisi sekarang,” kata Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, A Koswara, Rabu, 14 September 2022.

Tarif dasar bus ekonomi AKDP yang beroperasi antar daerah di wilayah Jawa Barat itu bergantung pada jenis busnya.

Baca Juga :

Rinciannya adalah tarif dasar bus besar Rp 266, 54 per penumpang per kilometer, tarif dasar bus sedang Rp 266,61 per penumpang per kilometer, serta tarif dasar bus kecil Rp 368,38 per penumpang per kilometer.

“Kita hitung per kilometer per penumpang per jenis kendaraan. Nanti di kali kilometernya berapa dari masing-masing trayek,” kata Koswara.

Dengan tarif dasar itu, maka dihitung batas bawah dan batas atas tarif bus ekonomi.

Untuk bus besar Rp 213,23 hingga Rp 346,5 per penumpang per kilometer, bus sedang Rp 212,97 hingga Rp 346,07 per penumpang per kilometer, serta bus kecil Rp 294,7 hingga Rp 478,89 per penumpang per kilometer. “Batas atas naik 20 persen, batas bawah turun 20 persen dari tarif dasar,” kata Koswara. 

Lebih jauh, ia menjelaskan keputusan kenaikan tarif khusus bus khusus tarif ekonomi tersebut sudah diedarkan ke seluruh Organda di Jawa Barat. “Ini hanya untuk tarif ekonomi. Posisi sudah berlaku. Sekarang sudah pada naik,” kata dia.

Baca Juga :

Dari pantauan sementara di lapangan, bus AKDP ekonomi sudah mematuhi keputusan kenaikan tarif tersebut.

“Kalau untuk tarif ekonomi itu ada pengawasan di terminal-terminal. Di terminal pasti di cek untuk tarifnya berapa yang dipakai oleh masing-masing PO (perusahaan otobus). Sementara ini untuk tarif ekonomi masih gak ada masalah. Masih ada dalam koridor ini,” ucap Koswara.

photoBeberapa bus terparkir di Terminal Tipe A KH Ahmad Sanusi Kota Sukabumi. - (Istimewa)</span

Adapun di level provinsi pengaturan tarif ditujukan pada layanan transportasi yang beroperasi antar daerah di dalam provinsi. “Kalau provinsi ini angkutan AKDP yang menyelenggarakan tarif ekonomi yang kita atur. Untuk yang non ekonomi AKPD itu pasar. Untuk angkutan kota, di tingkat lokal yang menetapkan di kabupaten/kota. Kalau cara menghitungnya sudah ada aturannya."

Untuk tarif bus kota juga sudah dinaikkan. Tarif bus kota penumpang umum, misalnya naik menjadi Rp 13 ribu per penumpang. Sedangkan tarif bus kota untuk pelajar Rp 8 ribu per penumpang.

Sementara untuk taksi, belum ada kenaikan tarif. “Taksi itu prosesnya berdasarkan permohonan. Kita tidak menetapkan tarif dasar. Selama mereka tidak memohon persetujuan tarif baru, kita gak mengeluarkan,” ucapnya. "Hingga saat ini belum ada permintaan kenaikan tarif dasar untuk taksi yang beroperasi di Jawa Barat."

Baca Juga :

SUMBER: TEMPO.CO

Editor : Dede Imran

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI