Sukabumi Update

KPPN Sukabumi Sosialisasikan Aplikasi Gaji Web Modul PPNPN

SUKABUMIUPDATE.com - Penerapan konsep single database pada pembayaran penghasilan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) mulai diterapkan. Untuk mendukung hal tersebut, Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah mengembangkan aplikasi gaji web modul PPNPN. Penerapan aplikasi ini sebelumnya telah dilakukan melalui piloting pada satuan kerja Kementerian Keuangan sejak pembayaran penghasilan PPNPN bulan Januari 2022.

Untuk mendukung kelancaran implementasi aplikasi gaji web modul PPNPN, KPPN Sukabumi menggelar kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis terkait aplikasi gaji web modul PPNPN pada Rabu (14/9/2022). Kegiatan dilaksanakan secara luring di aula KPPN Sukabumi melalui dua batch, yaitu pagi dan siang dengan mengundang para bendahara dan operator satker.

“Mulai tanggal 19 September 2022, pembayaran penghasilan PPNPN akan dilakukan dengan menggunakan aplikasi gaji web modul PPNPN. Saya harap melalui kegiatan ini Bapak/Ibu dapat membuat Daftar Pembayaran Penghasilan PPNPN untuk bulan September 2022,” jelas Kepala KPPN Sukabumi Abdul Lutfi saat memberikan sambutan.

“Agar implementasi dapat berjalan lancar, semua satker wajib dan segera melakukan pendaftaran user/password aplikasi gaji web modul PPNPN ke KPPN Sukabumi,” tambah Abdul Lutfi.

Baca Juga :

Pada kesempatan tersebut disampaikan pula evaluasi terhadap implementasi SAKTI. Hasil dari evaluasi menunjukkan masih ditemukan beberapa satker yang mengalami kendala, terutama pada modul pelaporan. Bimbingan secara intensif akan  terus dilakukan agar implementasi SAKTI, utamanya modul pelaporan dapat berjalan secara optimal sehingga dapat memperlancar proses penyusunan laporan keuangan di satker-satker.

Selain itu, disampaikan juga mengenai Komitmen Pelayanan KPPN Sukabumi yang antikorupsi melalui penerapan SMAP ISO 37001:2016. Sistem Manajemen Anti Penyuapan, atau yang biasa disingkat SMAP didasari oleh suatu ketentuan yang menjadi standar internasional, yakni ISO 37001:2016, yang kemudian diperkuat dengan diterbitkannya Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-300/PB/2021 tentang Pedoman Implementasi SMAP ISO 37001:2016 pada Unit Kerja di Lingkungan DJPb.

Membawa angin segar dalam peningkatan pelayanan, peluncuran jargon baru  KPPN Sukabumi, yaitu HADE PISAN juga dilakukan pada kegiatan tersebut. Jargon ini merupakan akronim dari Harmonis, Amanah, Digital, Enerjik, Profesional, Inovatif, Solutif, Adaptif, dan No korupsi. Melalui jargon baru ini diharapkan membawa semangat dan motivasi baru dalam meningkatkan layanan kepada para mitra kerja KPPN Sukabumi.

SUMBER: SIARAN PERS

(ADVERTORIAL)

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI