Sukabumi Update

Cara Mencairkan Dana BSU Tahap 5 dan Syaratnya, Simak ya!

SUKABUMIUPDATE.com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap lima dikabarkan cair hari ini, Senin (10/10/2022) dan diperuntukan bagi para karyawan yang terdaftar sebagai penerima BSU.

Besaran bantuan yang akan diberikan sendiri yaitu sebesar Rp 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah).

Lantas, bagaimana cara mencairkan dana BSU tahap lima? Simak ulasannya berikut ini.

Melansir dari Suara.com, pihak Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa cara mencairkan dana BSU tahap 5 perlu melakukan update nomor rekening yang ada pada bagian isi data.

Untuk proses pencairan BSU dilakukan melalui Bank Himbara (BRI, BTN, BNI, Mandiri). Adapun caranya sebagai berikut.

Cara Pencairan BSU Tahap 5

  • Buka situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id 
  • Nantinya penerima BSU  akan mendapat notifikasi lolos verifikasi sebagai penerima BPJS Ketenagakerjaan
  • Lalu, klik 'Update Rekening Disini', untuk memasukkan nomor rekening bank himbara
  • Kemudian, isi data nomor rekening bank himbara
  • Pastikan nama pemilik bank sesuai dengan nama penerima BSU
  • Setelah itu, proses validasi nomor rekening, 
  • Usai proses validasi rekening, bantuan Rp600 ribu siap disalurkan

Baca Juga :

photo(Ilustrasi) BSU tahap 5. - (Istimewa)</span

Siapa Saja yang Dapat BSU?

Penting untuk diketahui, siapa saja yang dapat. Jadi, penerima BSU ini hanya untuk para pekerja/karyawan yang memenuhi syarat. Adapun syarat penerima BSU yakni sebagai berikut.

  • Warga Negara Indonesia (WNI) 
  • Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022
  • Gaji dibawah Rp 3,5 juta per bulan.
  • Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau TNI/Polri.

Baca Juga :

SUMBER: SUARA.COM/Ulil Azmi

Editor : Dede Imran

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI