Sukabumi Update

Tak Sejahterakan Pengemudi, Ojek Online Dinilai sebagai Bisnis Gagal

SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menanggapi pernyataan pakar transportasi Djoko Setijowarno yang menilai ojek online atau ojol sebagai bisnis gagal. Pengemudi ojol sebagai mitra, menurut Lily, tidak merasakan pendapatannya meningkat meskipun ada kenaikan tarif ojol karena tergerus oleh potongan fasilitas aplikasi yang sangat besar.

"Transpotasi online adalah bisnis yang gagal dalam mensejahterakan para pengemudi ojol. Namun, hal ini tidak terlepas dari kegagalan negara dalam mengawasi perusahaan angkutan online atau aplikator yang kerap kali melanggar hukum,” ujar Lily pada Senin malam, 10 Oktober 2022.

Dikutip dari tempo.co, Lily menilai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 yang mengatur kenaikan tarif seperti macan ompong. Karena aplikator melanggar aturan maksimal potongan yang ditetapkan 15 persen. Hingga hari ini aplikator secara sepihak melakukan potongan mulai dari 20 persen hingga hampir 40 persen.

Selain itu, kata dia, aturan itu hanya mengatur tarif dan potongan aplikator bagi layanan antar penumpang, tidak untuk barang dan makanan. Layanan antar barang dan makanan masih diserahkan kepada mekanisme harga pasar dan ditentukan sepihak oleh aplikator.

Kemenhub dinilai melanggengkan status kerja yang menindas karena mengatur hubungan antara aplikator dengan pengemudi sebagai hubungan kemitraan di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019. “Bunyi pasal ini sama persis dengan perjanjian kemitraan antara aplikator dan pengemudi ojol,” kata Lily.

Artinya, Lily menambahkan, Kemenhub menjadi kepanjangan tangan aplikator, dibanding mensejahterakan driver ojol. “Maka tidaklah mengherankan apabila pemerintah hanya membiarkan aplikator melanggar hukum di Indonesia setiap harinya.”

Oleh karena itu, SPAI mendesak Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk turun tangan dan memerintahkan para pembantunya untuk menetapkan pengemudi angkutan online sebagai Pekerja Tetap (bukan Mitra) sesuai UU Ketenagakerjaan. Pasalnya, selama ini aplikator tidak memenuhi hak-hak pekerja.

“Seperti hak upah dan kerja yang layak, hak perempuan: cuti haid, melahirkan serta hak berserikat untuk mengaspirasikan suara pengemudi angkutan online,” ucap Lily.

Sebelumnya, Djoko Setijowarno menilai ojol sebagai bisnis gagal karena driver-nya kerap mengeluh dan demo. “Kegagalan bisnis transportasi daring sudah terlihat dari pendapatan yang diperoleh mitranya atau driver ojek daring,” ujar dia Djoko lewat keterangan tertulis pada Senin, 10 Oktober 2022.

Menurut Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata itu, saat ini pendapatan rata-rata driver ojol di bawah Rp 3,5 juta per bulan. Angka itu bisa dihasilkan dengan lama kerja 8-12 jam sehari, selama 30 hari kerja tanpa adanya hari libur selayaknya mengacu aturan Kementerian Ketenagakerjaan. “Pendapatan ojek daring rata-rata masih sebatas kurang dari Rp 3,5 juta per bulan,” ucap Djoko.

Angka tersebut, kata Djoko, tidak sesuai dengan janji aplikator pada 2016 yang menjanjikan mencapai Rp 8 juta per bulan. Sehingga saat ini, Djoko melanjutkan, sulit menjadikan profesi pengemudi ojol menjadi sandaran hidup, karena aplikator tidak membatasi jumlah pengemudi, yang menyebabkan ketidakseimbangan supply dan demand.

Selain itu, dia menilai para driver ojol juga bekerja dalam ketidakpastian. Karena status keren sebagai mitra, tapi realitanya tanpa penghasilan tetap, tidak ada jadwal hari libur, tidak ada jaminan kesehatan, dan jam kerja tidak terbatas.

SUMBER: TEMPO.CO

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI